HEADLINE

Langgar Wewenang, Kontras Laporkan Jaksa Agung

""Sudah 13 tahun hasil penyelidikan Komnas HAM tidak pernah ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan," "

Gilang Ramadhan

Langgar Wewenang, Kontras Laporkan Jaksa Agung

KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (Kontras) melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kontras datang bersama keluarga korban pelanggaran HAM berat serta Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma, mengatakan, Prasetyo tidak menyelesaikan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Ia malah mengarahkan pada rekonsiliasi atau proses penyelesaian di luar hukum.


"Kita datang ke sini untuk melaporkan kinerja Kejaksaan Agung terkait penanganan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Feri di gedung Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (11/03/2016).


Feri menjelaskan, ada tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Ketujuh perkara tersebut yaitu peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa 1965/1969, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.


"Sudah 13 tahun hasil penyelidikan Komnas HAM tidak pernah ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan," tambahnya.


Feri berharap, Komisi Kejaksaan menerima dan menindaklanjuti pengaduan KontraS atas pelanggaran yang dilakukan Jaksa Agung sebagai penegak hukum.

"Kami juga ingin komisi kejaksaan mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi Komjak kepada publik," harap Feri.

Kontras menemukan dual hal yang menunjukan Jaksa Agung melanggar tugas dan wewenangnya selaku penegak hukum. Feri menjelaskan, pertama Jaksa Agung tidak pernah mau melakukan penyidikan berkas pelanggaran HAM berat yang telh selesai diselidiki Komnas HAM. Kedua, Jaksa Agung melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membentuk tim penyelesaian kasus HAM masa lalu dengan rekonsiliasi.


Editor: Rony Sitanggang

  • kontras
  • pelanggaran ham masa lalu
  • IKOHI
  • Jaksa Agung HM Prasetyo
  • Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras
  • Feri Kusuma

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!