HEADLINE

Labora Lepas, Komisi Kejaksaan: Tanggungjawab Kemenhukham

""Masalahnya kan bukan di eksekusinya. Dia di dalam tahanan, di wilayah Lapas setempat.""

Eli Kamilah

Labora Lepas, Komisi Kejaksaan: Tanggungjawab Kemenhukham
Upaya eksekusi terpidana 15 tahun penjara pemilik rekening triliunan rupiah, Anggota Polisi Labora Sitorus. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Kejaksaan memastikan akan menyelidiki apakah ada izin dari Kejaksaan saat Labora Sitorus dikeluarkan dari Lapas sebelum masa tahanannya habis. Anggota Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengatakan, persoalan eksekusi Labora sudah selesai.

Seharusnya, Kemenkumham mengevaluasi kinerja lapas, bukan mempersoalkan proses eksekusi Labora.

Dia menilai Labroa adalah terpidana yang sudah masuk tahanan lapas, dan menjadi tanggungjawab lapas.


"Masalahnya kan bukan di eksekusinya. Dia di dalam tahanan, di wilayah Lapas setempat.  Masalahnya kan dia di dalam tahanan, di pengawasan lapas setempat. Tanggungjawab sepenuhnya Lapas. Masalahnya adalah kenapa seorang yang menjadi tahanannya itu, bisa dibawa keluar. Itu yang harus di jawab lapas," kata Barita kepada KBR, Senin (7/3)


Barita menambahkan saat izin sakit dikeluarkan ada prosedur yang sangat ketat diberlakukan negara. Seperti apakah tahanan bisa dirawat di dalam lapas atau tidak. Para petugas lapas, kata Barita juga diwajibkan menjaga tahanan jika sudah berada di luar lapas.


"Ada pemeriksaan kalau sakit. Negara menyediakan fasilitas di situ, perawatan kesehatan, rujukannya kemana, itu harus diajukan lapas, dan menghubungi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan proses itu tidak bisa di LP tapi di RS. Itu ada pengawalan dari kepolisian juga, itu ada prosedurnya," tambah dia.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak melempar buruknya proses eksekusi terpidana pencucian uang, Labora Sitorus ke Kejaksaan. Ini lantaran Dirjen Pemasyarakatan hanya menerima putusan dan eksekusi  Polisi pemilik rekening gendut tersebut. 

Jumat lalu, eksekusi pemindahan Labora dari penjara Sorong ke penjara Cipinang gagal. Sebelum dijemput petugas Direktorat Permasyarakatan Kemenkumham, Labora kabur. Hari ini, pukul 03.00 WIT, Labora  menyerahkan diri ke Polres Sorong. Pada sore ini Labora tiba di penjara Cipinang, Jakarta Timur.

Labora menolak dipindah karena mengaku mengantongi surat bebas. Surat yang diklaim dikeluarkan pihak penjara Sorong ini dinilai ilegal karena tanpa kop surat dan nama. Sejak Oktober tahun lalu, ia sudah berada di rumahnya di Kelurahan Tampa Garam. Ia mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat untuk kembali ke rumah.


Labora divonis Mahkamah Agung kurungan 15 tahun penjara dan denda 5 miliar pada 17 September 2014 silam. Putusan Kasasi itu memperberat putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Sorong 2 tahun penjara dan Pengadilan Tinggi Papua kurungan 8 tahun penjara.  


Editor: Rony Sitanggang 

  • Labora Sitorus
  • Komisi Kejaksaan
  • kemenkumham

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!