HEADLINE

Labora Kabur, Dirjen Lapas Akui Petugasnya Tak Ideal

Labora Kabur, Dirjen Lapas Akui Petugasnya Tak Ideal

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM membantah petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lalai, sehingga menyebabkan terpidana korupsi Labora Sitorus berhasil kabur. Pada Jumat (04/03/2016), bekas polisi pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun itu tak ada di rumahnya di Sorong, Papua saat hendak dieksekusi ke LP Cipinang, Jakarta. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak mengatakan, bawahannya telah mengikuti prosedur pengamanan yang berlaku. Selain itu, kata dia, tidak diperlukan pengamanan tambahan, lantaran Labora bukan penjahat besar.

"Dijemput oleh anggotanya banyak orang, anak buah saya cuma dua orang kan nggak bisa ngehalangin, apakah itu dianggap kelalaian? (Kenapa tidak dijaga lebih ketat?) Dia kan bukan penjahat besar, dan dia sudah ada janji tidak akan mengulangi lagi, sebanyak berapa orang yang menjaganya, kan biasanya satu orang dijaga dua orang," kata I Wayan Dusak kepada KBR, Sabtu (05/03/2016).

Namun, di sisi lain, I Wayan Dusak mengakui kualitas dan kuantitas petugas Lapas di Papua tak memadai.

"Memang daerah Papua, kualitas dan kuantitas pegawainya, ya lihat saja di sana, tiga orang yang jaga, kemampuannya seperti apa, kan anak buah saya tidak pernah dilatih seperti polisi atau tentara," tambah Wayan.

Menurut Wayan, sampai saat ini Kepolisian Sorong masih melakukan pengejaran terhadap Labora Sitorus. Kata dia, pengejaran ini menjadi wewenang polisi setelah 1x24 jam napi tidak ditemukan.

"Komandan operasi sana Kapolres Sorong. Namanya tindakan kepolisian kalau orang udah melarikan diri. Tugasnya pegawai lapas itu bukan ngejar-ngejar napi, 1 kali 24 jam tidak ditemukan, biasanya kita laporkan ke polisi," jelas Wayan.

Sebelumnya, terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar Labora Sitorus kabur sewaktu akan dipindahkan dari Sorong, Papua ke LP Cipinang, Jakarta. Saat hendak dijemput petugas lapas, Labora sudah tidak berada di rumahnya. Labora divonis 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah pada 17 September 2014.

(Nurika Manan)

  • Labora Sitorus
  • Labora Kabur
  • I Wayan Dusak
  • Dirjen Pemasyarakatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!