HEADLINE

KPPU: Regulasi Jangan Hambat Pendatang Baru

KPPU: Regulasi Jangan Hambat Pendatang Baru

KBR, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemerintah jangan sampai membuat aturan yang menghalangi pengusaha baru. Ini disampaikan Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, menanggapi rencana Menkominfo Rudiantara membuat aturan untuk operator aplikasi transportasi online.

"Tidak boleh ada regulasi yang menghambat persaingan. Tadi Pak Menteri sudah katakan harus selalu ada choice. Artinya apa? Tidak boleh regulasi itu lantas menghalangi new entrance untuk masuk ke dalam industri," kata Syarkawi di kantor KPPU, Rabu(23/03/2016).

Kemarin, ribuan pengemudi taksi demo menuntut pemblokiran Uber dan Grab. Alasannya, kedua operator tersebut belum memiliki izin. Mereka juga mendesak Pemerintah memberlakukan aturan yang sama dengan operator transportasi yang sudah ada. Berdasarkan tuntutan mereka, transportasi seperti Uber dan Hrab juga wajib mengurus izin layanan transportasi tiap semester dan mematok harga sesuai standar.

Syarkawi menegaskan aturan tersebut nantinya harus bisa merangkul dua belah pihak. Baik operator transportasi online maupun taksi konvensional tidak boleh dirugikan. Ia mengingatkan agar taksi konvensional juga tidak perlu anti dengan transportasi online. Sebab, itu bisa mengganggu perkembangan bisnis digital. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • KPPU
  • transportasi berbasis online
  • aplikasi transportasi online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!