HEADLINE

KPK: Hampir Setengah Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN

"KPK menerima 62,75 persen LHKPN dari total 560 Anggota DPR RI. "

Randyka Wijaya

KPK: Hampir Setengah Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyatakan, pejabat negara yang tak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya bisa mendapat sanksi administratif dari instansinya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme tak mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara yang tak setor LHKPN. "Kalau LHKPN kan memang tidak ada sanksi pidana ya. Jadi sanksi ya, dimana lingkungan dia berada sanksinya ya sanksi administrasi." Kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kamis (10/02/2016).

Hingga hari ini, KPK telah menerima 62,75 persen LHKPN dari total 560 Anggota DPR RI. "Terkait dengan LHKPN sampai hari ini dari DPR sudah 62 persen dan memang itu yang kemudian kami terima saat ini. Total tingkat LHKPN DPR RI Periode 2014-2019 sampai hari ini 62,75 persen." ungkap Agus.


Dari penjelasan itu berarti masih ada 209 anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN.


Agus Rahardjo mengaku, tak kesulitan ketika penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi tanpa disertai data LHKPN. Sebab, kata dia, KPK bisa mendapat sumber informasi dari berbagai pihak, salah satunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

(Nurika Manan)

  • LHKPN
  • KPK
  • Agus Raharedjo
  • LHKPN DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!