HEADLINE

Ketua DPR Imbau Anggotanya Selesaikan LHKPN Saat Masa Reses

"Ade Komaruddin Janji selesaikan LHKPN paling lambat setelah reses."

Ria Apriyani

Ketua DPR Imbau Anggotanya Selesaikan LHKPN Saat Masa Reses
Ketua DPR Ade Komarudin (kanan) menerima kedatangan Ketua Parlemen Aljazair Mohamed Larbi Ould Khelifa (kiri) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Hampir separuh anggota dewan belum laporkan harta kekayaannya sebelum menjabat. Termasuk Ketua DPR RI Ade Komaruddin. Berdasarkan catatan di situs KPK, politisi Golkar ini terakhir melaporkan kekayaannya pada Oktober 2001. Ketika dikonfirmasi, Ade mengakui hal tersebut.

Dia mengatakan sudah mengurus laporan kekayaan yang terbaru, namun ada beberapa hal yang perlu disesuaikan. Untuk itu, dia berjanji akan menyelesaikannya paling lambat setelah reses. Pekan depan, Ade berencana akan rapat dengan seluruh ketua fraksi. Dia akan mengimbau setiap fraksi untuk meminta anggotanya menyelesaikan LHKPN saat masa reses.


"Saya sendiri kan belum. Saya akan melaporkan nanti mungkin pada saat reses ya. Teman-teman juga nanti akan saya himbau. Karena begini, teman-teman kan mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan pekerjaan mereka. Kami kan di sini bekerja, KPK juga bekerja. Saya kira nanti teman-teman begitu ada waktu, karena reses kan cukup banyak waktu. Ada waktulah untuk mengejarkan itu,"ujar Ade usai bertemu Dubes Ceko, Kamis(10/03/2016).


Hari ini (Kamis, 03/10/2016), masyarakat yang menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Untuk Parlemen Bersih mengadukan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan, lantaran belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kelompok ini mengklaim, menurut data KPK, ada 203 orang belum menyerahkan laporan kekayaan pribadi. 134 orang belum menyerahkan laporan terbaru, sisanya belum sama sekali.


Dua di antara 69 orang yang belum menyerahkan laporan sama sekali adalah Prananda Surya Paloh dari Nasdem serta Charles Honoris dari PDIP. Keduanya tidak terdaftar dalam situs KPK. Beberapa orang lain seperti Bambang Soesatyo, Agus Hermanto, Akbar Faizal, Ahmad Noor Supit, Rieke Dyah Pitaloka, dan Teguh Juwarno diketahui terakhir melaporkan tahun 2009 atau 2010.


Saat dihubungi via whatsapp, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, memastikan data yang ada di situs diperbarui secara berkala. "Iya. Itu data terupdate,"tulisnya, Kamis(10/03/2016).


Ketika ditelusuri, terdapat beberapa nama yang sudah melaporkan kekayaannya pada 2014 di antaranya, Wakil Ketua Komisi Hukum Trimedya Panjaitan dan anggota Komisi Sosial Desy Ratnasari.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang mengatakan, bersama Deputi Pencegahan KPK, dirinya bakal membahas sanksi hukum bagi pejabat negara yang tak setor LHKPN. Menurutnya, memang belum ada sanksi tegas yang diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang hanya mengatur kewajiban penyelenggara negara saja.


Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, pasal 5 ayat 3, seorang penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah masa jabatan. Di ayat 2 juga disebutkan bahwa ia harus bersedia diperiksa saat masa jabatan jika KPK memerlukan.

(Nurika Manan)

  • LHKPN DPR
  • ade komarudin
  • DPR
  • ketua dpr ade komaruddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!