HEADLINE

Kepolisian Tunda Gelar Perkara Kasus ULMWP di Wamena

"Gelar perkara dilakukan untuk memantapkan kepolisian untuk menetapkan tersangka."

Dimas Rizky

Kepolisian Tunda Gelar Perkara Kasus ULMWP di Wamena

KBR, Jakarta- Kepolisan Jayawijaya menunda gelar perkara kasus upaya makar terkait pendirian kantor Gerakan Pembebasan Papua Barat ULMWP. Kapolres Jayawijaya, Semmy Ronny Thaba mengatakan penundaan dilakukan karena pihak Kejaksaan tengah sibuk dengan agendanya.

"Ini kita undang teman-teman jaksa tapi belum bisa ketemu sekarang. Mereka juga ada kegiatan lain," ujarnya saat dihubungi KBR, Jumat (04/03/2016).

Kata dia, gelar perkara akan dilakukan secepatnya, 

"Satu dua hari ini. Nanti pasti kami informasikan," jelasnya. 

Semmy menambahkan pihaknya tidak akan mengundang kuasa hukum dari para saksi yang telah dipanggil Kepolisian. Para penyelidik, kata dia, akan memanggil lagi sejumlah saksi-saksi untuk memperkuat dugaan makar kasus tersebut. 

"Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa. Tapi kita akan tambah lagi pemeriksaan saksi," katanya.

Sementara itu terkait keberadaan MH atau Markus Haluk, salah satu penggagas ULMWP yang saat ini berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan di Komnas Ham, Semmy Ronny mengaku tak khawatir. 

"Oh.. Kita tidak khawatir. Itu haknya dia berada di mana," tukasnya.

Semmy mengakui MH bersama ED, menjadi dua orang yang terindikasi kuat dijadikan tersangka.

Sebelumnya Kepolisian Jayawijaya menyebut akan menggelar perkara hari ini atas tuduhan makar kasus pembukaan kantor ULMWP. Setelah gelar perkara dilakukan, mereka bakal menetapkan dua tersangka, yaitu MH dan ED.

Editor: Malika

  • ULMWP
  • Makar
  • Papua
  • kepolisian jayawijaya
  • hukum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!