HEADLINE

Kemenhub Pastikan Uber dan Grab Car Bisa Beroperasi Selama Transisi

"Meski begitu, dalam masa transisi ini perusahaan aplikasi tersebut tak boleh mengembangkan usahanya."

Randyka Wijaya

Kemenhub Pastikan Uber dan Grab Car Bisa Beroperasi Selama Transisi
Demo penolakan layanan transportasi berbasis aplikasi online. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan, selama masa transisi, Grab Car dan Uber boleh beroperasi. Meski begitu, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo mengatakan, dalam masa transisi ini perusahaan aplikasi tersebut tak boleh mengembangkan usahanya.

"Selama transisi sudah diumumkan kemarin itu harus status quo, artinya dia masih tetap dapat beroperasi untuk penyesuaian tetapi juga nggak boleh, istilahnya di injury time itu malah pengembangan sepesat-pesatnya nggak boleh," Kata Sugihardjo di Universitas Moestopo Jakarta, Kamis (24/03/2016).


Sugihardjo mengatakan, sore ini akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan. Rapat itu akan dihadiri perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Organisasi Angkutan Darat, dan Uber serta Grab Car. Rapat itu salah satunya untuk menentukan waktu masa transisi.


"Kalau setelah itu tidak dipenuhi tindakannya apa, tunggu rapat sore nanti. Organda DKI dengan para operator ini kan melihat persyaratannya, kesanggupan dia untuk memenuhi semuanya supaya itu bisa clear, nah itu semua dilaporkan nanti rapat dengan Menko," jelas Sugihardjo.


Grab Car dan Uber memilih tetap sebagai perusahaan aplikasi. Grab Car telah memastikan akan bekerjasama dengan perusahaan transportasi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah. Sedangkan Uber masih belum menentukan mitra kerja seperti Grab Car.

Editor: Nurika Manan

  • penolakan taksi online
  • GrabCar
  • Uber
  • kementerian perhubungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!