HEADLINE

Kasus Novel, PSHK: Jaksa Agung Harus Cepat Keluarkan Deponering

"PN Bengkulu hari ini mengabulkan praperadilan kasus Novel untuk dilanjutkan kembali"

Yudi Rachman

Kasus Novel, PSHK: Jaksa Agung Harus Cepat Keluarkan Deponering
Novel Baswedan saat diwawancara KBR

KBR, Jakarta- Jaksa Agung bisa langsung mengeluarkan seponering atau deponering terkait kasus Novel Baswedan. Menurut Peneliti PSHK Miko Ginting, hak prerogatif jaksa agung yang berarti pengesampingan perkara untuk kepentingan umum itu cepat dalam menyelesaikan masalah. 

Selain itu Miko beralasan, kasus Novel Baswedan dari awal banyak keganjilan dan diduga penuh rekayasa. Itu dibuktikan dengan keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). 

"Kasus ini dari awal harusnya dihentikan karena muatan rekayasanya dan pelanggaran prosedur di sana-sini cukup banyak. Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM sudah cukup membuktikan bahwa kasus ini tidak patut disidangkan," katanya saat dihubungi KBR, Kamis (03/31).

Sementara, pilihan lain yaitu melimpahkan berkas ke pengadilan dengan mengajukan dakwaan bebas, akan membutuhkan waktu yang lama karena harus mengikuti proses persidangan.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan terkait surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini. Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel ke PN Bengkulu agar kasus tersebut disidangkan.

Editor: Dimas Rizky

  • praperadilan
  • kasus novel baswedan lanjut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!