HEADLINE

Karhutla, Pemprov Riau Pasrah Hadapi Sanksi Pemerintah

Karhutla, Pemprov Riau Pasrah Hadapi Sanksi Pemerintah

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi Riau mengaku pasrah menanggapi ancaman Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan perihal kebakaran hutan dan lahan. Usai melakukan rapat koordinasi sore tadi, Luhut mengancam akan menopot jabatan kepala daerah yang dianggap lamban menangani kebakaran hutan. 

Juru Bicara Pemprov Riau, Darusman mengatakan, pihaknya sudah berjuang sekuat tenaga untuk menangani kebakaran hutan. Apabila itu masih dianggap belum cukup, Pemprov siap menerima sanksi apapun.

"Kami sejak awal berupaya semaksimal mungkin. Tapi kalau kita sudah turun ke lapangan, sudah ikut menangani sejak awal, dan juga kami sudah lakukan pencegahan dengan membuat sekat kanal, dan lain sebagainya. Tapi seandainya pun itu tidak juga dianggap melaksanakan kegiatan, dan kami masih juga dianggap lelet, terserah pimpinan. Kami tak berani membantahnya," katanya, Senin (14/3/2016). 

Pemadam kebakaran

Sementara Walhi Riau menilai Pemerintah Provinsi Riau hanya menjadi pemadam kebakaran lahan dan hutan. Seharusnya, kata Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawam pemprov melakukan pencegahan sejak dini, dengan memetakan lahan perusahaan dan perorangan di Riau. Kata dia, pencegahan kebakaran akan lebih efektif dikerjakan oleh para pemilik konsesi maupun para pemilik lahan perorangan.

"Selama ini kalau ada hotspot berarti pemadaman, itu memang bekerja maksimal. Tetapi api yang dipadamkan itu pernah didata atau tidak? Apakah pernah lakukan upaya tegas atau tidak terhadap kasus kebakaran?" 

Rico menambahkan, peta lahan akan membantu pemerintah mengawasi perusahaan yang lalai dalam menyediakan instrumen mencegah kebakaran lahan. Pemprov, kata Rico seperti tidak punya keinginan untuk menyusun tata kelola lahan dan hutan yang lebih baik. Sebelumnya, Walhi mencatat Januari-Maret 2016, terdapat 629 hotspot di area perusahaan. Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan mengatakan ada tujuh korporasi yang tiap tahun lahannya selalu terbakar. Empat diantaranya adalah perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Riko menambahkan lahan itu tersebar di beberapa daerah, yakni di Siak, Bengkalis, Dumai dan Meranti. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan memberhentikan atau mencopot pejabat yang lambat dan lalai menangani kebakaran hutan dan lahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya langkah pemerintah pusat yang akan lebih serius lagi dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan tahun ini. Kata Luhut, nantinya seluruh pejabat pemerintah di daerah mulai pemda, TNI, dan Polri bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengantisipasi masalah tersebut. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • Karhutla
  • pemprov Riau
  • kebakaran hutan dan lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!