HEADLINE

Kanwil Kemenag Tegaskan Sanksi Pemaksaan Pelajaran Agama

"Pemaksaan ini melanggar Undang-Undang Sisdiknas"

Kanwil Kemenag Tegaskan Sanksi Pemaksaan Pelajaran Agama
Anak-anak di Aceh Singkil memperingati Paskah di bawah tenda. Foto: Rio Tuasikal

KBR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Aceh menegaskan akan jatuhkan sanksi guru yang memaksakan pelajaran Islam kepada murid Kristen di Singkil, Aceh. Kepala Kanwil Aceh, Daud Pakeh mengatakan hal itu melanggar Undang-Undang Sisdiknas. Menurutnya, setiap murid berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya.

"Diberikan nilai dia oleh pendeta, penyelenggara agamanya atau oleh gurunya sendiri di Gereja. Nilai agamanya itu tidak boleh diberikan guru yang agamanya berbeda dari agama dia," ungkapnya kepada KBR, Senin (28/3/2016) pagi.

Daud Pakeh memastikan tidak ada pemaksaan pelajaran agama Islam kepada murid Kristen. Hal itu dia dapatkan dari pertemuan dengan 60 kepala sekolah dasar di Singkil kemarin, Minggu, 27 Maret 2016. Pihaknya juga belum menemukan laporan atau bukti terkait kasus ini.

Sebelumnya, warga Kristen di Singkil Aceh mengaku anak-anaknya dipaksa belajar Islam di sekolah. Seorang warga bernama Dita mengatakan murid Kristen juga didiskriminasi karena selalu dapat nilai 6 di rapor untuk pelajaran agama.

  • Aceh Singkil
  • gereja dibakar di aceh singkil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!