HEADLINE

2016-03-25T07:57:00.000Z

Jemaat Bersiap Melawan Jika Gereja Tenda SIngkil Dirobohkan

"Jemaat Kuta Tinggi, Masdah mengungkapkan, perlawanan akan dipimpin kelompok ibu-ibu."

Jemaat Bersiap Melawan Jika Gereja Tenda SIngkil Dirobohkan
Tenda ibadah GKPPD Kuta Tinggi, Singkil, Aceh yang atapnya berlubang. (Foto: KBR/ Rio Tuasikal)

KBR, Singkil - Jemaat Gereja Kristen Pakpak Dairi (GKPPD) Kuta Tinggi, Singkil, Aceh telah bersiap melawan jika tenda ibadah mereka dirobohkan. Jemaat Kuta Tinggi, Masdah mengungkapkan, perlawanan akan dipimpin kelompok ibu-ibu. Sebab, berdasarkan pengalaman dialog dengan bupati, kelompok ini lebih didengar ketimbang kaum lelaki.

"Kami mau, kami rela, apapun yang terjadi kami bertahan di tempat ini. Karena kesabaran kami sudah habis" ujarnya kepada KBR di Singkil, Jumat (25/03/2016). Sebab pada Oktober tahun lalu, Pemda setempat merobohkan bangunan GKPPD Kuta Tinggi.


Masdah melanjutkan, hak beribadah dijamin undang-undang. Karenanya jemaat akan bertahan dan tak mau hengkang. "Akan diadakan perlawanan, apapun yang terjadi," katanya.


Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan syarat IMB yang simpang siur. "Saya tidak mengerti hukum tapi saya butuh kepastian," jelasnya.


Bupati Singkil Safriadi, kata dia, mensyaratkan IMB harus dilengkapi rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Pertanahan Nasional. Padahal syarat itu tidak diatur, baik dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah maupun Surat Keputusan Bersama SKB dua menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Pada Oktober tahun lalu, Pemerintah Aceh Singkil dan kelompok Kristen sepakat mempertahankan 13 gereja se-Aceh Singkil. Sementara sisanya, sekitar 10 gereja dibongkar. Kesepakatan ini diambil setelah dua gereja di daerah itu dibakar dan terjadi bentrokan.   

Kementerian Dalam Negeri saat itu menjamin kemudahan pengurusan izin 13 gereja yang sudah disepakati . Dirjen Otonomi Daerah Sonny Soemarsono mengatakan, tim dari pusat akan mengawasi penuh proses perizinan agar tidak dipersulit di tingkat daerah.

Namun hingga kini, belum ada satupun gereja yang berhasil membereskan perizinan. Pengurus gereja beralasan, beberapa persyaratan yang dianggap memberatkan dan tak mendasar. Salah satunya, keharusan menyertakan surat keterangan dari KUA setempat.

Editor: Nurika Manan

  • Aceh Singkil
  • paskah
  • Paskah Aceh Singkil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!