HEADLINE

Ini Hasil Perundingan Sopir Angkutan Umum dan Menkominfo

""Saya tanya tadi kenapa tidak bisa ditutup. Dia jawab tidak tahu. Yang jelas-jelas ilegal tidak bisa ditutup, kemana kami harus mengadu?" "

Ria Apriyani

Ini Hasil Perundingan Sopir Angkutan Umum dan Menkominfo
Ratusan supir taksi demo menolak keberadaan angkutan umum online di depan Kantor Menkominfo Jakarta, Selasa (22/3). (Foto: KBR/Ria A.)

KBR, Jakarta- Hasil audiensi antara Paguyuban Penyelenggara Angkutan Darat (PPAD) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berakhir buntu. Kemenkominfo tetap tidak bisa menutup aplikasi Grab serta Uber. Kata Juru Bicara  PPAD Suharto, Rudiantara tetap mengatakan itu bukan kewenangannya.

"Alasannya kalau dia nanti ada koperasinya, Kominfo hanya berwenang di aplikasinya. Yang berhak menutup itu adalah bisa Gubernur, bisa Menteri Perhubungan. Kan ini agak aneh, diputar-putar balik begitu. Saya tidak mengerti," Ujar Juru Bicara  PPAD Suharto, Rudiantara  usai bertemu dengan Menkominfo, Selasa(22/03/2016). 

Suharto melanjutkan. "Saya tanya tadi kenapa tidak bisa ditutup. Dia jawab tidak tahu. Yang jelas-jelas ilegal tidak bisa ditutup, kemana kami harus mengadu?"

Pihak Kemenkominfo sendiri belum memberikan keterangan apapun usai audiensi. Setelah menemui perwakilan PPAD, Rudiantara langsung menuju ruang kerjanya  di lantai 7.

Terkait dengan hasil audiensi hari ini, PPAD mengaku tidak puas. Mereka berencana akan melakukan aksi nasional. Besok, PPAD Lombok akan melakukan aksi yang sama menuntut Uber dan Grab dihentikan operasinya.


Hari ini, ribuan pengemudi taksi berunjuk rasa. Mereka meminta Pemerintah menghentikan operasi Grab dan Uber sampai mereka memiliki izin. Selain itu, Grab dan Uber juga didesak harus mematok tarif yang sama, dan wajib mengurus izin angkutan umum tiap 6 bulan sekali. 

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!