HEADLINE

Fadli Zon Bantah Tak Laporkan LHKPN

"Fadli mengklaim sudah melaporkan harta kepada KPK sejak Desember 2014"

Ria Apriyani

Fadli Zon Bantah Tak Laporkan LHKPN
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Foto ANTARA

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon bantah belum melaporkan hasil kekayaannya (LHKPN). Ia mengklaim sudah melaporkan harta kepada KPK sejak Desember 2014. Laporan tersebut diserahkan melalui staf pribadinya. "Kalau tidak ada di website, saya mesti tanyakan juga. Saya sudah melaporkan sejak Desember 2014 lalu. Makanya saya tidak tahu kenapa katanya nama saya tidak ada di website KPK. Tanda terimanya ada, foto copynya juga,"ujar Fadli Kamis(10/03/2016).

Sebelumnya, pemimpin KPK Saut Situmorang mengatakan sebanyak 203 anggota DPR belum melaporkan hasil kekayaannya. Padahal berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 1999, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah ia menjabat.


Namun, ketika dicek di situs KPK per hari ini, nama Fadli Zon tidak tercantum. Selain Fadli, pemimpin DPR lain seperti Ade Komaruddin diketahui terakhir mendaftarkan kekayaannya pada 2001. Sedang Wakilnya, Agus Hermanto mendaftarkan kekayaannya pada 2009. Setelah itu tidak ada catatan lain.


Selain mereka, anggota lain juga diketahui belum menyerahkan LHKPN, seperti Bambang Soesatyo, Akbar Faizal, Ahmad Noor Supit, Teguh Juwarno, Rieke Dyah Pitaloka. Beberapa nama yang tidak ada dalam daftar di antaranya Charles Honoris dan Prananda Surya Paloh.


Soal ini, Fadli mengatakan, "Saya kira itu mestinya kita imbau untuk melaporkan. Karena itu kan sebuah kewajiban," ujarnya.


Hari ini, Koalisi Masyarakat Untuk Parlemen Bersih akan mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan. Mereka akan menyerahkan daftar nama anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN.


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Fadli Zon
  • LHKPN
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!