HEADLINE

Eksekusi Labora Gagal, Kejagung: Itu Tanggung Jawab Kemenhukham

Gilang Ramadhan

Eksekusi Labora Gagal, Kejagung: Itu Tanggung Jawab Kemenhukham
Terpidana Labora Sitorus saat menjalani sidang kasus polisi berekening gendut. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menyebut gagalnya proses eksekusi terpidana pencucian uang, Labora Sitorus, adalah tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Juru bicara Kejagung, Amir Yanto, mengatakan, status Labora sudah inkrah oleh Jaksa dan sudah dieksekusi ke penjara di Sorong, Papua Barat.

"Jadi sebenarnya itu sudah kewenangan dari lembaga pemasyarakatan dalam arti Kementrian Hukum dan Ham," kata Amir kepada KBR di Kejaksaan Agung, Senin (07/03/2016)

Amir menjelaskan, ketika di penjara Labora sakit, sehingga ia diberi izin untuk berobat. Setelah berobat ia tidak mau kembali lagi ke penjara. "Jadi kalau sudah (masuk lembaga pemasyarakatan) bukan kewenangan kejaksaan lagi," jelas Amir.

Menurut Amir, status Labora sudah terpidana yang diputus di pengadilan. Karena itu dia sudah memiliki kekuatan hukum dan sudah dieksekusi ke penjara.

Sejak Oktober 2015, terpidana Labora sitorus berada di rumahnya di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong. Ia menolak dieksekusi ke Lapas Sorong lantaran mengantongi surat pembebasan. Surat pembebasan itu sendri dikeluarkan staf Lapas Sorong, namun dinilai ilegal karena tanpa kop surat dan nama.

Namun proses eksekusi yang dilakukan Jumat pekan lalu itu gagal lantaran Labora tak berada di rumahnya. Labora akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sorong. Saat ini dia sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. 

Editor: Dimas Rizky

  • Labora Sitorus
  • Lapas Cipinang
  • Polres Sorong
  • kejaksaan agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!