KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas rektor Universitas Airlangga (UNAIR) Fasichul Lisan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan Fasich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UNAIR.
"Dalam kasus ini KPK menetapkan FAS, ini adalah rektor Universitas Airlangga Tahun 2006 sampai 2015. Jadi tersangka FAS ini selaku rektor sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Airlangga) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyelahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan di Universitas Airlangga." Kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/03/2016).
Rektor UNAIR ditetapkan sebagai tersangka seusai KPK menggeledah Kantor PT. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai 85 miliar dari total nilai proyek 300 miliar.
Kata Yuyuk, Fasich juga dijerat atas kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) tahap I dan II tahun 2010 di rumah sakit tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan di universitas yang sama di Surabaya dengan sumber dana DIPA Tahun 2009." Ungkapnya.
Dalam kasus pengadaan alkes UNAIR, KPK telah menetapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo (BGR) dan Direktur Marketing PT. Anugrah Anugrah Nusantara Minarsih (Min).
Editor: Rony Sitanggang