HEADLINE

DPR Sahkan RUU Penyandang Disabilitas

"Kelompok masyarakat peduli disabilitas mengeluarkan petisi menolak pemusatan koordinasi pemenuhan hak disabilitas kepada Kementerian Sosial. "

Ria Apriyani

DPR Sahkan RUU Penyandang Disabilitas
Pelukis Agus Yusuf menunjukkan kemampuan pada pameran lukisan karya disabilitas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang  Penyandang Disabilitas. Bertepatan dengan itu, 60 kelompok masyarakat peduli disabilitas mengeluarkan petisi menolak pemusatan koordinasi pemenuhan hak disabilitas kepada Kementerian Sosial.


Koodinator Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Ariani Soekanwo kecewa. Menurut dia, seharusnya koordinasi ini dipegang oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Koordinasi juga semestinya melibatkan Kementerian lain yang terkait. Kenyataannya, definisi Menteri yang disebutkan di pasal 1 poin 20 UU Penyandang Disabilitas hanya Menteri Sosial.


"Artinya kita itu pengennya dengan Undang-Undang ini semua Kementerian membuka aksesnya ke penyandang disabilitas. Namun melihat Undang-Undang ini kita masih harus bekerja," kata Ariani, Kamis(17/03/2016).

Ariani mengaku sudah menyampaikan hal tersebut saat rapat Panja RUU Disabilitas. Kata dia, saat itu DPR berjanji akan mengkaji ulang pasal tersebut. Namun kenyataannya, pasal tersebut tidak berubah.


Ariani pesimistis Pemerintah akan serius dalam penerapan UU Penyandang Disabilitas. Pasalnya, sebelumnya tahun 1998 Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Pengendalian Upaya Kesejahteraan Disabilitas. Anggotanya Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan di bawah Menteri, Menteri Ketenagakerjaan di bawah Menteri Sosial. Namun hingga dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo, belum satu kalipun kelompok itu mengadakan rapat koordinasi bersama.


Namun Ariani   mengakui poin-poin dalam UU Penyandang Disabilitas sudah mencakup setidaknya setengah kebutuhan penyandang disabilitas. Baginya, ini merupakan langkah awal. Hanya saja, ia menunggu keseriusan Pemerintah melaksanakannya.

"Setidaknya sekarang kami punya KNDI.Sebelumnya kan Menteri PAN-RB sangat menentang ini. Tapi Komisi VIII sangat memperjuangkannya."


Ketua Komisi Sosial DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam pidatonya mengakui bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan hal yang mendesak dilakukan. Ada dua usul yang menurutnya paling krusial yaitu mengenai pemberian insentif bagi pemberi kerja, dan pembentukan Komite Nasional Disabilitas Indonesia.

Hari itu, pengesahan UU Penyandang Disabilitas berlangsung tanpa kehadiran pejabat Kementerian Sosial. Saat dihubungi via telepon, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku sedang berada di Sumedang. Kemarin, ia diberitahu untuk hadir di rapat paripurna pukul 21:00. Namun pukul 14:00 tadi, ia baru mendapat kabar bahwa waktu rapat paripurna dimajukan menjadi pukul 16:00.


Editor: Rony Sitanggang

  • uu penyandang disabilitas
  • Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
  • Koodinator Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat(PPUA Penca)
  • Ariani Soekanwo
  • Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!