HEADLINE
DPR Sahkan RUU Penyandang Disabilitas
"Kelompok masyarakat peduli disabilitas mengeluarkan petisi menolak pemusatan koordinasi pemenuhan hak disabilitas kepada Kementerian Sosial. "
Ria Apriyani
KBR, Jakarta- Paripurna DPR RI mengesahkan
Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Bertepatan dengan itu, 60
kelompok masyarakat peduli disabilitas mengeluarkan petisi menolak
pemusatan koordinasi pemenuhan hak disabilitas kepada Kementerian Sosial.
Koodinator
Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Ariani
Soekanwo kecewa. Menurut dia, seharusnya koordinasi ini dipegang oleh
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Koordinasi juga semestinya
melibatkan Kementerian lain yang terkait. Kenyataannya, definisi Menteri
yang disebutkan di pasal 1 poin 20 UU Penyandang Disabilitas hanya
Menteri Sosial.
"Artinya kita itu pengennya dengan
Undang-Undang ini semua Kementerian membuka aksesnya ke penyandang
disabilitas. Namun melihat Undang-Undang ini kita masih harus
bekerja," kata Ariani, Kamis(17/03/2016).
Ariani mengaku sudah menyampaikan hal tersebut saat rapat Panja RUU Disabilitas. Kata dia, saat itu DPR berjanji akan mengkaji ulang pasal tersebut. Namun kenyataannya, pasal tersebut tidak berubah.
Ariani
pesimistis Pemerintah akan serius dalam penerapan UU Penyandang
Disabilitas. Pasalnya, sebelumnya tahun 1998 Pemerintah telah membentuk
Badan Koordinasi Pengendalian Upaya Kesejahteraan Disabilitas.
Anggotanya Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri
Pendidikan di bawah Menteri, Menteri Ketenagakerjaan di bawah Menteri
Sosial. Namun hingga dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo, belum satu
kalipun kelompok itu mengadakan rapat koordinasi bersama.
Namun
Ariani mengakui poin-poin dalam UU Penyandang Disabilitas sudah
mencakup setidaknya setengah kebutuhan penyandang disabilitas. Baginya,
ini merupakan langkah awal. Hanya saja, ia menunggu keseriusan
Pemerintah melaksanakannya.
"Setidaknya sekarang kami
punya KNDI.Sebelumnya kan Menteri PAN-RB sangat menentang ini. Tapi
Komisi VIII sangat memperjuangkannya."
Ketua
Komisi Sosial DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam pidatonya mengakui
bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan hal yang
mendesak dilakukan. Ada dua usul yang menurutnya paling krusial yaitu
mengenai pemberian insentif bagi pemberi kerja, dan pembentukan Komite
Nasional Disabilitas Indonesia.
Hari itu, pengesahan
UU Penyandang Disabilitas berlangsung tanpa kehadiran pejabat
Kementerian Sosial. Saat dihubungi via telepon, Menteri Sosial Khofifah
Indar Parawansa mengaku sedang berada di Sumedang. Kemarin, ia
diberitahu untuk hadir di rapat paripurna pukul 21:00. Namun pukul 14:00
tadi, ia baru mendapat kabar bahwa waktu rapat paripurna dimajukan
menjadi pukul 16:00.
Editor: Rony Sitanggang
- uu penyandang disabilitas
- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
- Koodinator Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat(PPUA Penca)
- Ariani Soekanwo
- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!