HEADLINE

Ditegur Susi, Pemprov Jakarta Akui Sudah Dialog Dengan KKP

Ditegur Susi, Pemprov Jakarta Akui Sudah Dialog Dengan KKP

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan telah membahas soal reklamasi Teluk Jakarta dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Pemprov DKI Jakarta pertemuan tersebut difasilitasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).

Kepala Bappeda DKI, Tuty Kusumawati mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya dan KKP masih membahas aturan-aturan yang menjadi acuan masing-masing pihak soal reklamasi. Ia mengakui memang masih banyak aturan yang tumpang tindih terkait reklamasi ini.

"Salah satu poin yang disampaikan KKP yang tergabung dalam forum BKPRN menyangkut tentang Perpres No 122/2012. Dan KKP juga sudah memberikan beberapa catatan tertulis seperti kami juga kasih ke KKP," jelas Tity kepada KBR.


Tuty mencontohkan aturan yang tumpang tindih, semisal Pemprov DKI menggunakan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan KKP menggunakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 tahun 2013 tentang Reklamasi dan Perpres No 122/2012. Lebih lanjut, kata dia, meski sudah ada Perpres No.122/2012 tapi aturan tersebut tidak membatalkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995.


"Ada perpres 122 memang, di sana secara spesifik memang dikatakan sebagai KSNT kawasan khusus nasional tertentu itu diatur dengan peraturan itu. Sedangkan Jakarta ini kan termasuk KSN saja, tidak pakai tertentu. Artinya kami sudah lama berproses. Ini satu Perpres, satu Keppres. Sebenarnya kita ingin kejelasan juga," imbuhnya


Dalam level UU pun demikian, Pemprov DKI Jakarta menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2006 soal tata ruang, sementara KKP mengacu pada UU No 1/2014 tentang Perubahan atas UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Sementara untuk Permen, Pemprov DKI mengacu kepada Permen PU No.40/PRT/M/2007 tentang pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai, sedangkan KKP mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 tahun 2013 tentang Reklamasi. Karena itu, kata dia, pemerintah perlu memperjelas kepastian UU yang dipakai dalam reklamasi sehingga daerah memiliki pedoman yang jelas soal reklamasi.


Editor : Quinawaty Pasaribu 

  • reklamasi teluk jakarta
  • menteri susi
  • Pemprov DKI Jakarta
  • bappeda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!