KBR, Jakarta- Gereja Santa Clara tidak akan menempuh langkah hukum apapun menyikapi aksi protes sekelompok orang terhadap izin pembangunan rumah ibadahnya. Kata Juru Bicara Pembangunan gereja, Sulis, mereka akan menyerahkan penyelesaian kepada aparat berwajib. Pihak gereja merasa sudah mengikuti prosedur perizinan.
Sulis membantah jika surat perizinan yang mereka kantongi cacat hukum. Meski begitu, gereja tidak akan menempuh jalur hukum.
"Kami juga enggak tahu mengapa mereka demo. Hanya mereka kurang tahu atau minim informasi tentang perizinan kami. Mereka hanya semangat untuk menolak saja,"kata Juru Bicara Pembangunan gereja, Sulis, Rabu(09/03/2016).
Sulis melanjutkan, "kita serahkan pada ranah hukum. Air mengalir saja, seperti prosedur yang berlaku di Indonesia."
Kata Sulis, sudah 20 tahun umat Gereja Santa Clara beribadah di sebuah ruko. Ruko tersebut menurut dia tidak cukup menampung semua umat sehingga sebagian terpaksa harus rela beribadah di luar ruko. Ini terpaksa dilakukan karena gereja belum mengantongi surat izin pembangunan rumah ibadah. Agustus tahun lalu, barulah surat izin pembangunan rumah ibadah dikeluarkan.
"Ruko kami cuma muat maksimal 300 orang. Sisanya ya beribadah di jalan raya. Kalau hujan ya kehujanan, kabur semua. Kalau panas ya kepanasan."
Senin lalu, sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Forum Silaturahmi Umat Islam Bekasi memprotes pembangunan gedung Gereja Santa Clara Bekasi. Mereka meminta Walikota Bekasi Rahmat Effendi menghentikan pembangunan gereja. Massa mengklaim mereka memiliki bukti surat perizinan pembangunan rumah ibadah Gereja Santa Clara cacat hukum.
Editor: Rony Sitanggang