HEADLINE

Catahu 2016, lebih 16 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

" "Ini ada kaitannya dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama,""

Catahu 2016, lebih 16 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Ilustrasi: Pameran foto antikekerasan terhadap perempuan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang 2015 semakin meluas. Hal itu dijelaskan dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2016. Ketua Komnas Perempuan, Azriana mengatakan, sedikitnya pihaknya mencatat ada 16.217 kasus yang berhasil didokumentasikan di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Kata dia pihaknya mengelompokan persoalan kekerasan perempuan dalam 3 wilayah.

Yakni kata dia wilayah relasi personal sebanyak 11.207 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan. Yang kedua wilayah komunitas sebanyak 5.002 kasus. Dan yang terakhir kata dia wilayah kekerasan yang dilakukan oleh negara sebanyak 8 kasus.

"Data Catahu yang diluncurkan ini tidak hanya menunjukan data kekerasan di wilayah domestik, komunitas maupun negara melainkan juga sebuah pemberitahuan kepada negara dan masyarakat bahwa berdasarkan pemantauan maupun tren isu yang berkembang di media telah menunjukan masalah kekerasan terhadap perempuan telah meluas di berbagai ranah termasuk di wilayah publik," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana  kepada wartawan di Kantor Komnas Perempuan. 

Azrina melanjutkan, "Ini ada kaitannya dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran, konflik politik yang kesemuanya berdampak langsung pada pelanggaran hak perempuan dalam kehidupannya."

Ketua Komnas Perempuan, Azriana menambahkan, terkait kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh negara juga termasuk kasus pelanggaran HAM masa lalu. Yang menurut dia, terdapat kekerasan seksual dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung hingga kini.

Selain itu kata dia, aparat negara masih menjadi pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelangaran HAM terjadi.

Oleh karenanya kata dia, penting bagi negara untuk hadir secara maksimal, terlibat dalam hal pencegahan, penanganan serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman terhadap perempuan-perempuan yang menjadi korban.


Editor: Rony Sitanggang

  • #Toleransi
  • diskrimanasi
  • catahu 2016
  • komnas perempuan
  • kekerasan terhadap perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!