HEADLINE

BW Sudah Terima Deponering

""Saya terima kasih, setidaknya ada kejelasan mengenai proses.""

BW Sudah Terima Deponering

KBR, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah menerima surat putusan penghentian penyelesaian kasus dengan cara pengabaian perkara (deponering) dari Kejaksaan Agung. Bambang menerima surat tersebut dari Kejaksaan Agung.

Bambang Widjojanto berterimakasih atas kejelasan kasusnya.

"Saya ini baru dari Kejaksaan Agung, saya ketemu Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Beliau tadi menyerahkan sendiri putusan deponering itu. Dan saya didampingi oleh lawyer-lawyer saya salah satunya Mbak Leli. Saya mengatakan bahwa terima kasih sudah ada keputusan seperti ini setidak-tidaknya ada kejelasan mengenai proses." Kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Jumat (04/03/206).

Hari ini, Bambang Widjojanto bersama kuasa hukumnya mengunjungi teman-teman lamanya di KPK.

Bambang juga menggunakan momentum deponering ini untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Saya ingin menggunakan kesempatan deponering ini untuk tetap mendorong dan menyemangati bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi harus tetap dilanjutkan," tegasnya.

Kemarin, Jaksa Agung M.Prasetyo telah menerbitkan surat deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum atas kasus kriminalisasi bekas komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Jaksa Agung beralasan AS dan BW adalah pegiat antikorupsi di Indonesia. Apabila kasus ini dilanjutkan dikhawatirkan akan berdampak pada semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • deponering
  • Bambang Widjojanto
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!