HEADLINE

Bencana Kabut Asap, Ini Alasan Warga Riau Gugat Pemerintah

Bencana Kabut Asap, Ini Alasan Warga Riau Gugat Pemerintah

KBR, Pekanbaru- Tak serius tangani bencana asap, warga Riau gugat pemerintah. Puluhan warga Riau yang mendaftarkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) melakukan long march dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan didampingi 13 kuasa hukum.

Seluruh warga yang terlibat menggunakan atribut pakaian melayu lengkap, serta diiringi dengan tetabuhan kompang dan manggar.

“Kami berpakaian melayu ini, menyatakan gugatan ini adalah gugatan rakyat Riau. Makanya kami memakai pakaian melayu lengkap dengan kompang dan silat. Ini adalah perjuangan, perlawanan agar tidak ada lagi asap di bumi lancang kuning ini,” ujar Heri Budiman dari Rumah Budaya Sikukeluang, Kamis (10/03).

Gugatan diajukan lantaran setelah 60 hari kerja, notifikasi gugatan Citizen Law Suit (CLS) dilayangkan, tak direspon oleh para tergugat. Selanjutnya gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Riau.

Gugatan ini disampaikan oleh empat orang yang mewakili kepentingan hukum rakyat Riau. Yakni Heri Budiman dari Rumah Budaya Sikukeluang, Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau, Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, dan Al Azhar, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

“Pada hari ini, kita mendaftarkan gugatan Citizen Law Suit ke Pengadilan Pekanbaru. Kita melihat tidak ada niat baik dari pemerintah untuk menanggapi notifikasi kita, ungkap Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau Kurniawan.

Riko melanjutkan, “kita meminta tanggungjawab Negara. Dan yang kita gugat adalah Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Gubernur Riau, Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Kesehatan untuk bertanggung jawab atas bencana yang terjadi di Riau.”

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari menyampaikan, rakyat Riau tidak pernah lupa dan lalai, terutama saat ini ketika  kembali Riau  dalam status siaga darurat asap.

“Kita tidak pernah lupa, kita tidak pernah lalai, dan kita ingin mengingatkan pemerintah untuk mempertanggungjawabkannya sekaligus melakukan upaya-upaya penting untuk mencegah asap dan dampaknya agar tidak terjadi lagi. Dengan melakukan tindakan-tindakan yang berani dan tegas. Terutama, mengingat kita sekarang masih dalam siaga darurat asap,” ujar Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. 

Woro meminta, "mestinya ini dijadikan momen untuk pemerintah. Untuk melihatnya sebagai persoalan yang serius dan harus ditindak lanjuti dengan upaya yang serius juga."

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan sejak Senin (7/3/2016) lalu. Stasus ini berlaku sampai tiga bulan ke depan. Dinas Kesehatan setempat juga mulai mewaspadai dampak kabut asap yang disebabkan kebakaran lahan gambut di sejumlah wilayah kabupaten dan kota. Enam kabupaten dan kota dilanda kebakaran sejak beberapa waktu lalu  yaitu Kabupaten Bengkalis, Meranti, Rokan Hilir, Pelalawan, Siak, dan Dumai.

 

Editor Rony Sitanggang

 

  • bencana asap
  • gugatan citizen law suit
  • Jikalahari
  • walhi riau
  • Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!