HEADLINE

Batam Resmi Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

"Perubahan Batam menjadi KEK akan melewati masa transisi yang ditargetkan rampung dalam tiga sampai enam bulan."

Dian Kurniati

Batam Resmi Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

KBR, Jakarta– Pemerintah   mengubah status Batam dari yang sebelumnya kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas bernama Pusat Pengusahaan Batam (BP Batam) menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, BP Batam sudah sejak lama menyimpan banyak permasalahan, termasuk penurunan daya saing di kawasan regional.

“Penyelesaian dengan pola business as usual tidak akan dapat meningkatkan daya saing Batam sebagai pusat perekonomian yang pernah unggul di kawasan regional,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution  dalam siaran persnya, Senin (14/03/16).


Darmin berkata, penurunan daya saing di kawasan regional BP Batam sudah ada sejak lama. Pasalnya, konsep perdagangan bebas   telah ditinggalkan negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara. Konsep itu kini telah berubah menjadi special economic zone (SEZ), export processing zone (EPZ), atau bonded logistic center (BLC).

Kata Darmin, Batam sudah ketinggalan dibanding negara lain. Padahal, kata dia, dulu banyak negara yang belajar pada BP Batam. Dia mencontohkan Iskandar Regional Development Authority (IRDA) di Malaysia yang berdiri sejak 2006. Badan hukum Pemerintah Federal Malaysia itu  bertugas   mengatur  sektor publik dan swasta dalam mewujudkan visi mengembangkan  Malaysia.

Selain itu, dalam pengelolaan wilayah juga ada dualisme antara pemerintah kota dan BP Batam. Dualisme itu menyebabkan Batam tidak lagi kompetitif karena perizinan menjadi lambat dan tumpang tindih. Situasi itu diperburuk dengan masalah  kepastian hukum dan penyediaan infrastruktur yang belum memenuhi standar nasional. Sehingga, pemerintah menyatakan BP Batam diubah menjadi KEK.


Perubahan   Batam menjadi KEK akan melewati masa transisi yang ditargetkan rampung dalam tiga sampai enam bulan. Dalam masa transisi itu, akan ada beberapa perubahan di BP Batam, di antaranya penggantian pengurus lama dengan yang baru. Kemudian, tugas yang langsung diemban pengurus baru adalah segera menjalankan tugas mengidentifikasi aset, mengelola kerjasama dengan investor, memperbaiki pembagian tugas dan wewenang dengan Pemkot Batam, serta menyiapkan strategi pengembangan kawasan ke depan.



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam pada   29 Februari 2016. Salah satu isi Kepres itu adalah penetapan Dewan Kawasan Batam yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kawasan Ekonomi Khusus
  • Batam
  • badan pengelolaan batam
  • bp batam
  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!