HEADLINE

Putusan MK Bisa Batalkan Kontrak Aetra Dan Palyja

Putusan MK Bisa Batalkan Kontrak Aetra Dan Palyja

KBR, Jakarta-Koalisi Masyarakat Tolak Swastanisasi Air berharap putusan MK tentang UU Sumber Daya Air ( SDA ) bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan pada persidangan sore ini, Selasa (24/3/2015). Putusan MK itu dinilai bisa menjadi acuan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Tolak Swastanisasi Air sekaligus membatalkan kontrak perusahaan Palyja dan Aetra yang mengelola air Jakarta.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan putusan MK itu kepada hakim. Dia berharap hakim memasukannya ke dalam pertimbangan.

"Kami merasa beruntung dengan putusan MK. Putusan PN ditunda, dan MK mengeluarkan putusan itu blessing in disguise buat kami," ujar Isnur sebelum sidang dilangsungkan di PN Jakarta Pusat.

"Seharusnya hakim membaca itu dan jadi poin dalam pertimbangan. Semua yang diputus MK adalah pokok permasalahn dalam gugatan," imbuhnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan gugatan (citizen law suit) terhadap pemprov Jakarta atas kontrak Palyja dan Aetra yang dilakukan sejak 1997. Kontrak tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi karena menyerahkan pengelolaan air pada swasta.

Sementara dalam putusan MK Februari lalu, MK membatalkan seluruh isi UU Sumber Daya Air. Mahkamah berpendapat pengelolaan air harus oleh negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Editor: Malika 

  • aetra
  • palyja
  • swastanisasi air
  • sumber daya air

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!