HEADLINE

Menteri Susi Jamin Hai Fa tak Tinggalkan Indonesia

"Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memulai investigasi baru terkait dugaan ilegal fishing yang dilakukan kapal berbendera Panama Hai Fa. "

Gungun Gunawan

Menteri Susi Jamin Hai Fa tak Tinggalkan Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (foto: Antara)

KBR,Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memulai investigasi baru terkait dugaan ilegal fishing yang dilakukan kapal berbendera Panama Hai Fa.

Susi kecewa dengan putusan pengadilan perikanan Ambon yang hanya mendenda pemilik Hai Fa Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Susi menambahkan akan menganalisa dan mengevaluasi soal masuknya kapal tersebut.

"Apa pun alasannya keputusan tidak boleh keluar dari Ambon karena Anev. Kami akan lakukan analisa dan evaluasi. Karena menurut bea cukai, kapal ini pernah berbendera Indonesia tapi tidak ada PIB (Pemberitahuan Impor Barang)-nya," kata Susi, Rabu (25/3/2015).

Susi menambahkan, tim investigasi berasal dari Satgas anti ilegal fishing. Kapal Hai Fa ditangani oleh penyidik dari TNI AL.

Sebelumnya sidang putusan Pengadilan Perikanan Ambon kepada nakhoda Kapal Hai Fa, Zhu Nian Lee, hanya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta atau subsider penjara selama 6 bulan.Putusan tersebut dianggap terlalu ringan.

Menurut Susi, ada yang janggal dalam keputusan itu. Kapal berbendera Panama itu dijerat dengan 3 poin dakwaan dakwaan. Pertama adalah tidak adanya Surat Laik Operasi (SLO), matinya Vessel Monitoring System (VMS) yang terpasang di kapal, dan dugaan kapal ini mengangkut muatan hiu martil dan hiu koboi. Namun, Pengadilan Perikanan Ambon hanya mendakwa untuk poin ketiga yaitu dakwaan tentang muatan hiu martil.

  • Susi Pudjiastuti
  • panama
  • kapal nelayan
  • panama hai fa
  • Illegal Fishing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!