HEADLINE

Masa Kerja Satgas Anti-Illegal Fishing Diperpanjang

" Pemerintah mengatakan bakal memperpanjang masa kerja Satgas anti Illegal Fishing. "

Masa Kerja Satgas Anti-Illegal Fishing Diperpanjang
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah) didampingi Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing Mas Achmad Sentosa (kanan). (Foto: Antara)

KBR,Jakarta - Pemerintah mengatakan bakal memperpanjang masa kerja Satgas anti Illegal Fishing. Demikian satu dari 9 kesimpulan yang diambil pasca evaluasi atas kinerja Satgas tersebut. Menteri Koordinator BIdang Kemaritiman Indroyono Soesilo Hal mengatakan kinerja tim tersebut selama 5 bulan terkahir telah berhasil meningkatkan pertumbuhan perikanan menjadi 8,9 persen dari sebelumnya di kisaran 5,1 persen.  Selain memperpanjang masa kerja Satgas. pemerintah juga akan memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang di Jawa Tengah selama 6 bulan ke depan.

"Saal cantrang di Jawa Tengah akan kita kasih leverage lah selama 6 bulan. Jadi selama itu boleh nangkap pakai cantrang. Tapi setelah itu harus menangkap ikan pakai alat yang ramah lingkungan," kata Indroyono di kantornya, Rabu (25/3/2015).

Menko Maritim Indroyono menambahkan, Selama 5 bulan bekerja, satgas sudah menenggelamkan 22 kapal asing  dan 10 lagi akan menyusul ditenggelamkan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membentuk satuan tugas untuk memerangi penangkapan ikan secara ilegal. Satgas dibentuk awal Desember 2014 lalu.  Susi mengatakan pembentukan satgas ini semata bertujuan menekan rentetan kerugian negara yang bermula dari praktik penangkapan ikan ilegal. Menurut Susi, kerugian lain dari praktik penangkapan ikan ilegal adalah hilangnya daya saing nelayan tradisional yang alat tangkapnya sederhana dibandingkan kapal asing berperalatan modern.

Editor: Malika 

  • satgas
  • illegal fishing
  • penangkapan ikan ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!