HEADLINE

KY Minta Salinan Putusan Vonis Kapal Hi Fa

KY Minta Salinan Putusan Vonis Kapal Hi Fa


KBR, Jakarta- Komisi Yudusial (KY) melayangkan surat permintaan salinan vonis kapal Hi Fa, kepada Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Kamis (26/3/2015).

Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri mengatakan pihaknya akan mempelajari salinan vonis kapal pengangkut ikan tersebut, untuk menemukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan hakim dalam memutus kapal berbendera Panama itu.

“Hari ini kita layangkan surat ke pengadilan. Bisa saja hakim memutuskan karena tuntutan jaksa seperti itu. Karena jaksa juga terkena karena pelanggaran izin pelayaran. Sehingga maksimal hukumannya 1 tahun dan 250 juta. Sehingga hakim tidak berani melebihi itu. Kita kan tidak tahu apa memang benar yang terbukti itu hanya masalah izin," papar Taufiqurahman Syahuri.

Sebelumnya, Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku menuntut hukuman ringan kepada kapal MV Hai Fa yang dicurigai melakukan praktik pencurian ikan atau illegal fishing di Indonesia.

Hai Fa yang memiliki bobot mati 4.306 Gross Ton (GT) hanya dituntut Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara kepada nakhodanya.

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta baru terkait kasus Hai Fa. Fakta ini akan menjadi kasus baru untuk menjerat Hai Fa.

Editor: Antonius Eko

  • Susi Pudjiastuti
  • Kapal
  • Kapal Hai Fa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!