KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika proses penyidikan kasus korupsi haji dengan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali baru mencapai 50 persen.
Menurut kuasa hukum KPK, Catharina Girsang, lembaganya tidak mempermasalahkan pencapaian penyidikan. Namun, KPK sudah memiliki bukti permulaan yang kuat sehingga meningkatkan status hukum Suryadharma sebagai tersangka.
Dia juga membantah jika penetapan Suryadharma sebagai tersangka karena tekanan politik.
"Intinya bukti permulaan yang diminta. Kalau bukti permulaan diminta karena dalam Pasal 114 harus ada bukti permulaan. Bukti permulaan itu akan kami sampaikan," jelas kuasa hukum KPK Chatarina Girsang, di PN Jaksel, Selasa (31/3).
"Dari pimpinan pertama itu penetapan tersangka pada saat penetapan sprindik," tambanya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Suryadharma Ali, Humprey Djemat, menilai penetapan tersangka kliennya cacat hukum dan dilatarbelakangi politik.
Kata Humprey, KPK tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dalam menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Selain itu, putusan pra-peradilan hakim Sarpin soal kewenangan KPK dinilai memperkuat argumennya.
Editor: Rio Tuasikal
Recent KBR Prime Podcast
Bedah Prospek Emiten Energi dan EBT
Google Podcasts Ditutup Tahun Depan
Kabar Baru Jam 7
30 Provinsi Kekurangan Dokter Spesialis
Kabar Baru Jam 8