Bagikan:

KPK Benarkan Kasus SDA Baru 50 Persen

BERITA | NASIONAL

Selasa, 31 Mar 2015 18:22 WIB

Author

Yudi Rachman

KPK Benarkan Kasus SDA Baru 50 Persen

KPK

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika proses penyidikan kasus korupsi haji dengan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali baru mencapai 50 persen.

Menurut kuasa hukum KPK, Catharina Girsang, lembaganya tidak mempermasalahkan pencapaian penyidikan. Namun, KPK sudah memiliki bukti permulaan yang kuat sehingga meningkatkan status hukum Suryadharma sebagai tersangka.

Dia juga membantah jika penetapan Suryadharma sebagai tersangka karena tekanan politik.

"Intinya bukti permulaan yang diminta. Kalau bukti permulaan diminta karena dalam Pasal 114 harus ada bukti permulaan. Bukti permulaan itu akan kami sampaikan," jelas kuasa hukum KPK Chatarina Girsang, di PN Jaksel, Selasa (31/3).

"Dari pimpinan pertama itu penetapan tersangka pada saat penetapan sprindik," tambanya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Suryadharma Ali, Humprey Djemat, menilai penetapan tersangka kliennya cacat hukum dan dilatarbelakangi politik.

Kata Humprey, KPK tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dalam menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Selain itu, putusan pra-peradilan hakim Sarpin soal kewenangan KPK dinilai memperkuat argumennya.

Editor: Rio Tuasikal

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Bedah Prospek Emiten Energi dan EBT

Google Podcasts Ditutup Tahun Depan

Kabar Baru Jam 7

30 Provinsi Kekurangan Dokter Spesialis

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending