HEADLINE

Jaksa Agung: Hukuman Mati Bakal Dilakukan Serentak

"Supaya praktis dan cepat selesai dan jangan ada kesan kita ditekan-tekan"

Erric Permana

Ilustrasi. Foto: Antara
Ilustrasi. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi terpidana narkoba tahap kedua masih menunggu upaya hukum di Mahkamah Agung. Dia mengatakan saat ini MA masih memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana mati asal Prancis dan Ghana. Nantinya kata dia, eksekusi mati akan dilaksanakan secara serentak.

"Kita tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu. Kan masih ada lagi Atloui dan Martin Anderson, Bali Nine kan belum. (Tapi harus bersamaan ya?) Iya kita harapkan begitu, supaya praktis dan cepat selesai dan jangan ada kesan kita ditekan-tekan," ujar Prasetyo di Kantor Presiden.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dihukum mati tahap kedua. Di antaranya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang merupakan warga negara Australia.

Editor: Malika

 

  • eksekusi mati
  • bali nine
  • myuran sukumaran
  • Andrew chan
  • Atloui
  • martin anderson
  • Terpidana Narkoba

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!