HEADLINE

Hak Angket Terhadap Yasonna Diproses Pekan Depan

"Jika disetujui lebih dari separuh anggota DPR dan lebih dari lima fraksi maka bisa menjadi hak angket DPR"

khusnul Khotimah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Foto: Antara
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat bakal memproses pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly pada pekan depan. Hak angket itu diajukan menyusul keputusan Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan, pimpinan akan terlebih dulu menggelar rapat terkait hak angket pada Senin atau Selasa. Kemudian pengajuan tersebut dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diproses dan dibawa ke sidang Paripurna. Agus menjelaskan, di paripurna nanti baru diambil keputusan apakah bisa menjadi hak angket DPR atau tidak. Jika disetujui lebih dari separuh anggota DPR dan lebih dari lima fraksi maka bisa menjadi hak angket DPR.

"Kalau sudah menjadi hak angket DPR, nanti dibentuk panitia khusus dan mulai bekerja. Dipanggil presidennya, tergantung tapi biasanya yang mewakili itu menterinya, "kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada KBR.

Rabu lalu, pengajuan hak angket terhadap Yasonna disampaikan kepada Pimpinan DPR. Sebanyak 116 anggota DPR dari lima fraski menandatangani pengajuan hak angket. 55 orang dari Partai Golkar, 37 orang dari Partai Gerindra, 20 orang dari PKS, 2 dari PAN dan 2 dari PPP. 

Editor: Malika

  • Yasonna Laoly
  • hak angket
  • golkar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!