RUANG PUBLIK

UU MD3, Betulkah Wujud Arogansi Parlemen?

UU MD3, Betulkah Wujud Arogansi Parlemen?

Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD ( UU MD3- atas revisi - Undang-undang No. 17 Tahun 2014) disahkan DPR dang langsung menuai rekasi. Banyak pihak menyebut UU ini untuk meperkuat kekuasaan penyusunnya. Bahkan ada yang menyebut ini sebagai bentuk Arogansi. Ada dalam UU MD3 ini? Apa pasal-pasal krusial dan risikonya bila diberlakukan? Peneliti usat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizki Argama akan menjelaskannya dalam Ruang Publik KBR pada Rabu, 14 Februari 2018 pukul 09.00 WIB.

Simak di 100 radio jaringan KBR, bagi yang di Jakarta bisa mendengarkan di 89,2  Power FM, via Fan page Facebook  Kantor Berita Radio KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsadi 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 08121188181 atau mention ke akun twitter @halokbr. Jangan lupa sertakan TAGAR RUANG PUBLIK 

  • UU MD3
  • revisi UU MD3
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • PSHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!