HEADLINE

Tayangkan Iklan Perindo, KPU dan KPI Tegur TV Milik Hary Tanoe

Tayangkan Iklan Perindo, KPU dan KPI Tegur TV Milik Hary Tanoe
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibyo

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan layangkan surat peringatan kepada MNC Group karena melakukan kampanye Partai Perindo melalui stasiun televisi di luar jadwal. Anggota KPU Wahyu Setyawan mengatakan, Bawaslu bersama KPI akan membahas pembangkangan itu untuk kemudian melayangkan surat peringatan.

"Tinggal 4 stasiun televisi yang belum menghentikan iklan itu, dan kalau tidak salah kemarin disampaikan juga oleh KPI 4 stasiun televisi tersebut adalah jaringan MNC Group yang menayangkan iklan kampanye Partai Perindo. Kita akan membahas itu jelas, kita mengapresiasi partai politik dan stasiun televisi yang telah menghentikan iklan kampanye," kata Wahyu di Gedung Bawaslu RI Jakarta Pusat, Selasa (27/2/18).


Sesuai aturan, parpol baru diizinkan kampanye iklan di media massa pada 24 Maret 2019. Peraturan dan larangan itu sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan jadwal kampanye dan masa tenang diatur pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia juga memberikan peringatan kepada empat stasiun televisi swasta karena kerap mengiklankan citra partai Perindo yang diketuai Hary Tanoesoedibjo. Empat stasiun tv tersebut adalah RCTI, INews, Global TV, dan MNC.


Komisioner KPI Hardly Stefano Fanelon menilai, empat stasiun tv itu telah melanggar aturan penyiaran. Pasal 71 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menyebutkan, program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.


"Dikeluarkan peringatan terhadap empat stasiun yang belum menghentikan tayangan iklan kampanye. Itu INews, RCTI, MNC, dan Global TV. Partai politiknya Perindo. Posisi KPI ini adalah supporting kepada apa yang dilakukan penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Aturannya adalah Undang-undang Pemilu," kata Hardly kepada KBR, di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/2).


Dasar tindakan KPI adalah aturan dalam Standar Program Penyiaran. Di aturan tersebut, lembaga penyiaran wajib mematuhi undang-undang berlaku. Berkaitan dengan kampanye, lembaga penyiaran harus mengikuti aturan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.


Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan atau citra dari peserta pemilu.


Hardly mengaku, KPI sempat memberikan teguran lisan kepada empat stasiun tv yang kerap mengiklankan Partai Perindo itu. Namun tindakan itu tidak diindahkan, sehingga KPI mengeluarkan peringatan tertulis.


Hardly  berharap empat stasiun tv itu menghilangkan iklan Partai Perindo. Bila tidak, KPI bakal mengeluarkan surat peringatan kedua, kemudian penghentian siaran, dan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin siaran. Namun untuk langkah lanjutan itu, KPI masih menunggu Badan Pengawas Pemilu menindak Partai Perindo.

 
Editor: Rony Sitanggang

  • Hary Tanoesoedibjo
  • MNC grup
  • Kampanye partai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!