HEADLINE

Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Upaya Fredich Gagalkan Penyidikan Setya Novanto

Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Upaya Fredich Gagalkan Penyidikan Setya Novanto

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Fredrich Yunadi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan Setya Novanto sebagai tersangka Korupsi KTP Elektronik oleh penyidik KPK. Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pada 13 November 2017, Fredrich menawarkan diri kepada Setya Novanto untuk membantu perkaranya dan menyarankan agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan Penyidik KPK.

Alasan yang disampaikan Fredrich kata dia, karena KPK harus meminta izin kepada Presiden sambil disisi lain Fredrich mengajukan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi soal hak imunitas anggota DPR.

Akhirnya kata dia, Setya Novanto menyetujui Frederich Yunadi menjadi Kuasa Hukumnya

"Pada   15 November 2017 Setya Novanto tidak datang memenuhi penggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sehingga penyidik KPK melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di Rumah Setya Novanto. Pada saat dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, penyidik menanyakan kepada terdakwa namun terdakwa mengaku tidak tahu padahal sebelumnya terdakwa telah menemui Setya Novanto di Gedung DPR dan pada saat penyidik datang, Setya Novanto terlebih dahulu pergi meninggalkan rumahnya bersama ajudan menuju Hotel Sentul sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi," ucapnya saat membacakan dakwaan.

Selanjutnya kata dia, Fredrich pada tanggal 16 November 2017 menghubungi Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Fredrich meminta bantuan kepada Bimanesh agar Setya Novanto dapat dirawat inap dirumah sakit Medika Permata Hijau dengan rencana didiagnosa menderita beberapa penyakit yang salah satunya hipertensi. Permintaan bantuan itu dilakukan langsung oleh Fredrich di kediaman Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan.

"Terdakwa juga memberikan foto data rekam medik Setya Novanto di RS Premier Jatinegara yang difoto terdakwa beberapa hari sebelumnya, padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di Rumah Sakit lain," ucapnya.

Dia menambahkan, Bimanesh kemudian menyanggupi permintaan Fredrich meski mengetahui kalau Setya Novanto tengah terjerat masalah korupsi KTP elektronik.

Kemudian kata dia, Bimanesh mengondisikan dan merekayasa secara keseluruhan baik itu administrasi maupun alat-alat medis yang bakal digunakan oleh Setya Novanto di rumah sakit tersebut.

"Pada   16 November 2017, pukul 18:45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke Kamar VIP 323 sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat oleh Bimanes. Setelah Setya Novanto berada dikamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan Perawat Indri agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang dan diganti yang baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh Bimanesh untuk pendaftaran pasien padahal sore itu, Bimanesh sedang tidak praktek," tambahnya.

Atas tindakannya, Fredrich dijerat Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang

  • pengacara Setya Novanto
  • Setya Novanto e-KTP
  • Frederich Yunadi
  • Bimanesh Sutarjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!