HEADLINE

RKUHP, DPR dan Pemerintah Sepakati Penghinaan pada Presiden Masuk Delik Umum

RKUHP, DPR dan Pemerintah Sepakati Penghinaan pada Presiden Masuk Delik Umum

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usul pemerintah mengenai pemuatan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketua Panitia Kerja revisi KUHP Benny K Harman mengatakan, DPR menyepakati dua pasal penghinaan Kepala Negara masuk ke dalam KUHP, sedangkan satu pasal mengenai hal tersebut ditunda.

Dua pasal yang mereka sepakati adalah pasal 238 tentang menyerang diri Kepala Negara dan pasal 239 tentang penghinaan di muka umum. Keduanya termasuk dalam delik umum, yang bisa ditindak tanpa pengaduan. Sementara, pasal 240 tentang penyebaran muatan penghinaan terhadap Kepala Negara, ditunda.


Namun dua pasal yang disetujui itu masih belum disepakati ancaman pidananya, karena akan ditentukan dengan menggunakan Delphi Model.

"Jadi ada relativitasnya: kecuali untuk kepentingan umum dan pembelaan diri. Nanti akan dijelaskan di bagian penjelasan. Kalau gitu kita tetapkan ini menjadi delik umum dengan penentuan ancaman pidananya menggunakan Delphi Model," kata Benny dalam rapat di Komisi III, Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Anggota Panitia Kerja revisi KUHP Arsul Sani menjelaskan, Delphi System digunakan  untuk menentukan besaran ancaman pidana berdasarkan penggolongan-penggolongan tindak pidana terlebih dahulu. Dia melanjutkan, ada tiga penggolongan: berat, sedang, dan ringan.


"Pengklasifikasian tindak pidana itu nanti membuat kita punya patokan. Tidak seperti, kalau orang Jawa bilang, sak maunya kita," kata dia.


Pemerintah sempat mengusulkan penghina Kepala Negara akan terancam hukuman lima tahun penjara. Namun ada penolakan sehingga DPR dan pemerintah sepakat akan menentukan ancaman pidana dengan menggunakan Delphi System.


Mengenai kesepakatan antara DPR dengan pemerintah yang menjadikan pasal penghinaan terhadap Kepala Negara sebagai delik umum, Arsul mengatakan,  PPP sebenarnya ingin aturan hukum itu menjadi delik aduan, sehingga polisi hanya bisa memproses pelanggaran tersebut dengan adanya laporan langsung dari Kepala Negara. Namun mayoritas fraksi di DPR menyetujui itu sebagai delik umum.


Editor: Rony Sitanggang

  • penghinaan presiden
  • delik umum
  • RKUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!