HEADLINE

KPK Tetapkan Bupati Jombang Tersangka Suap Jabatan Kadis Kesehatan

KPK Tetapkan Bupati Jombang Tersangka Suap Jabatan Kadis Kesehatan
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2). Foto: Antara

KBR, Jakarta- KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli sebagai tersangka kasus suap. Nyono diduga menerima suap dari pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, sejumlah uang diduga diberikan untuk memuluskan jalan Inna menjadi kepala dinas kesehatan.

"Diduga pemberian uang dari IS kepada NSW agar bupati menetapkannya dalam jabatan kepala dinas kesehatan definitif. Karena dia sekarang masih pelaksana tugas," kata Laode di KPK, Minggu(4/2).


Sabtu(3/2) lalu, KPK menangkap Nyono Suharli dan Inna Silestyanti. Lembaga antirasuah itu juga menangkap bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang, dan ajudan bupati. Laode menambahkan, sumber suap diduga berasal dari hasil pungutan liar perizinan pelayanan kesehatan di puskesmas.


Tercatat ada 34 puskesmas yang mengalami pungutan masing-masing tujuh persen. Satu persennya lantas masuk kantong kepala dinas, satu persen untuk kepala paguyuban puskesmas, sisanya diserahkan kepada bupati. Sejak Juni 2017, dana yang terkumpul mencapai Rp 434 juta.


Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, uang itu lantas diserahkan Inna kepada Nyono secara bertahap. Pada Desember 2017, Inna menyerahkan Rp 200 juta, kemudian disusul Rp 75 juta pada awal Februari 2018. Sebanyak Rp 50 juta lantas digunakan Nyono untuk iklan kampanye pencalonan Nyono di salah satu media cetak di Jombang.


"IS juga membantu menjanjikan izin operasional pendirian rumah sakit swasta di Jombang. Dan itu sudah diserahkan ke NSW 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta."


Atas perbuatan itu, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999.  Inna Silestiyanti juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan dengan pasal  5 ayat 1 atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Sasmito

  • KPK
  • Bupati Jombang
  • Nyono Suharli

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!