KBR,Jombang– Partai koalisi pengusung pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono – Subaidi Muhtar bersikeras mengusung calon inkumben yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPC PKB Jombang, Mas’ud Zuremi, mengatakan, telah melakukan diskusi internal bersama empat Partai pengusung pengusung pasangan Nyono – Subaidi.
Pertemuan menghasilkan komitmen untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Koalisi menunggu keputusan hukum tetap dari Pengadilan terkait kasus yang menjerat Bupati Nyono. Menurut Mas’ud, pencalonan Nyono tidak bisa diganti ataupun dibatalkan.
“Dari hal inilah kami dari Partai koalisi ini tetap mengusung Pak Nyono dan Pak Subaidi sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Jombang pada Pilkada 2018 ini. Kami dari semua partai ini tetap komitmen tersangka kan belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan ini tidak bisa diganti oleh Partai dan tidak bisa mengundurkan diri. Saya kira kan KPU tidak bisa membatalkan ini, tidak punya dasar," kata Mas’ud Zuremi, saat jumpa pers di gedung DPC PKB Jombang, Minggu (04/02).
Baca: KPK Tetapkan Bupati Jombang Tersangka Suap
Sebelumnya, Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkup Pemkab setempat. Nyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama seorang Ajudan, pada Sabtu.
Selain Nyono, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Setyowati sebagai tersangka. Inna disebut memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar bisa diangkat sebagai Kepala Dinas kesehatan definitif. Uang itu diduga berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi 34 Puskesman di Jombang.
Pengusaha Hitam
Malang Corruption Watch, MCW menilai tertangkapnya sejumlah Kepala Daerah di Jawa Timur karena kasus korupsi menandakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah belum terbuka atau transparan dan partisipatif. Koordinator Badan Pekerja MCW Fachrudin menjelaskan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah akan memudahkan masyarakat ikut mengontrol.
Selain itu, penegakan hukum tindak pidana korupsi juga belum mampu memberikan efek jera. MCW menilai pemberantasan korupsi belum menyentuh jantungnya yakni didominasi kuasa kapital. Yakni pengusaha hitam yang mendanai pencalonan Kepala Daerah. Sehingga terus muncul koruptor- koruptor baru setingkat Bupati dan Wali Kota.
"Tertangkap tangannya Bupati dan Wali Kota tak terlepas dari proses demokrasi yang transaksional yang eksesnya berlanjut saat menduduki jabatan publik. Atau yang sering disebut sebagai korupsi politik. Seorang Bupati dan Wali Kota untuk proses pemilihan harus mengeluarkan sedikitnya Rp 30 miliar. Itu hasil riset KPK," ujar dia.
Selama setahun terakhir KPK menangkap Kepala Daerah dan Ketua DPRD sebagai tersangka korupsi. Antara lain Wali Kota Batu, Ketua DPRD Kota Malang, Bupati Pamekasan, Bupati Nganjuk dan Bupati Jombang.
Editor: Rony Sitanggang