BERITA

ICJR: Pasal Pemidanaan terkait Kontrasepsi di RKUHP Bisa Gagalkan Program KB

ICJR: Pasal Pemidanaan terkait Kontrasepsi di RKUHP Bisa Gagalkan Program KB

KBR, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atau Institut Reformasi Sistem Hukum Pidana mengkritik pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur pidana terkait alat kontrasepsi.

Dalam draf RKUHP pasal 481 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".

Peneliti ICJR Ajeng Gandini mengatakan pemidanaan terkait alat kontrasepsi itu justru bakal merugikan pemerintah terutama terkait program pengendalian kelahiran yaitu program Keluarga Berencana (KB). Kata Ajeng, pasal itu bisa mengancam dan menggagalkan pengendalian kelahiran yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau disebutkan petugas yang berwenang, ini sangat merugikan bagi ibu-ibu PKK yang biasa sosialisai program KB dan kesehatan reproduksi. Lalu juga para penyuluh kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama itu bisa jadi sasaran. Kalau otoritas yang berwenang yang diberi hak, berarti harus ada otoritas yang memberi kewenangan itu kepada yang menujukkan alat kontrasepsi. Makanya kami dari ICJR minta pasal itu dihapus," kata Ajeng kepada KBR, Jumat (2/2/2018).

Baca juga:

Akses informasi KB

Peneliti ICJR Ajeng Gandini menambahkan, peraturan tentang wewenang pemberian informasi kontrasepsi yang dibatasi hanya pada petugas kesehatan, akan menyulitkan masyarakat mengakses informasi program KB. 

Ajeng mengatakan informasi terkait penggunaan alat kontrasepsi bukan perbuatan yang bisa dipidana.

"Ini bisa membuat masyarakat enggan mengakses informasi tentang penggunaan alat kontrasepsi. Bahkan untuk mengetahui fungsi alat pencegahan kehamilan pun akan terbatas," kata Ajeng.

Selain itu, tamba Ajeng, pemidanaan karena menunjukan dan menawarkan alat kontrasepsi seperti kondom akan mempersulit upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS. 

Ia memprediksi jika pasal tersebut disahkan maka angka kenaikan HIV/AIDS akan meningkat.

"Penggunaan alat kontrasepsi sampai saat masih bisa dibilang efektif dalam menekan angka penyebaran HIV/AIDS di Indonesia," kata Ajeng. 

Pembahasan revisi KUHP sudah dilakukan pemerintah dan DPR sejak 2005, dan berlangsung lambat. Namun DPR periode ini menjanjikan revisi KUHP bisa diselesaikan cepat. 

"Selesaikan secara cepat, mudah-mudahan masa sidang ini bisa kelar," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Tim penyusun Rancangan KUHP menargetkan RKHUP selesai dibahas pada 14 Februari 2018 mendatang.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • RUU KUHP
  • revisi KUHP
  • Revisi UU KUHP
  • RKUHP
  • KUHP
  • alat kontrasepsi
  • pasal karet RKUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!