HEADLINE

Gara-gara Mengoreksi Proyek e-KTP, Dua Pejabat LKPP 'Disidang' di Kantor Wapres

Gara-gara Mengoreksi Proyek e-KTP, Dua Pejabat LKPP 'Disidang' di Kantor Wapres

KBR, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengklaim sudah berkali-kali mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam proyek pengadaan KTP elektronik pada 2011-2012. 

Salah seorang pejabat LKPP, Setiabudi Ariyanto bahkan mengatakan LKPP secara resmi pernah menulis surat kepada Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, berisi saran agar proyek tersebut dihentikan.

Setiabudi mengatakan proses lelang proyek e-KTP itu bermasalah dari awal dan tidak sesuai perundang-undangan yang ada. Namun, ternyata Kementerian Dalam Negeri tidak mengikuti saran LKPP itu. 

"Saya ditugaskan sebagai ketua tim dari LKPP. Saya mengoreksi dokumennya. Langsung kami koreksi secara tertulis, bahwa ada beberapa pelanggaran terhadap Perpres 54. Pokok pertama ada 9 item pekerjaan, tapi yang diumumkan cuma 5 atau 6. Itu kami ingatkan, tolong agar diumumkan ulang. Kemudian kami minta agar paketnya dipecah. Karena 9 item itu dalam 2 tahun tidak mungkin ada yang selesai mengerjakannya, bahkan seluruh dunia dikumpulkan juga tidak bisa. Ini proyek musykil, maka harus dipecah," kata Setiabudi, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Setiabudi hadir sebagai saksi dalam persidangan korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto.

Setiabudi mengatakan sesuai Peraturan Presiden 54, proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp100 miliar harus melalui persetujuan menteri.

Masalah lain yang ditemukan LKPP, kata Setiabudi, adalah pemenang lelang sudah ditetapkan ketika masih ada proses sanggah banding. Namun temuan ini juga tidak ditindaklanjuti. 

"Kemudian dokumen lelangnya banci. Aturannya kan harus pakai elektronik, tetapi ternyata dokumennya manual. Jadi kami sarankan kalau mau manual ya manual, kalau elektronik ya elektronik. Terus dokumen lelangnya banyak yang kriteria penilaiannya kualitatif. Begitu kualitatif penilaiannya, akan sangat subjektif. Padahal di Perpres nggak boleh. Kalau bikin kriteria evaluasi harus kuantitatif. Kami minta diperbaiki tetapi tidak juga diperbaiki," kata Setiabudi Ariyanto.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/04-2017/eks_panitia_lelang_kemendagri__pemenang_proyek_e_ktp_sudah_diatur_dari_awal/89825.html">Eks Panitia Lelang Kemendagri: Pemenang Proyek e-KTP Sudah Diatur dari Awal</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/06-2017/sidang_dugaan_korupsi_e_ktp__auditor_bpkp_sebut_kecurangan_sebelum_lelang/90516.html">Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Auditor BPKP Sebut Kecurangan Sebelum Lelang</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Gara-gara 'mengubek-ubek' dokumen lelang proyek e-KTP yang penuh masalah, dengan saran dan koreksi, LKPP justru dipanggil ke kantor Wakil Presiden Bediono. 

Setiabudi dipanggil sebagai ketua tim, bersama dengan Ketua LKPP saat itu, Agus Rahardjo. 

Setiabudi bersaksi, karena masukannya tidak direspon dengan baik oleh pemerintah, akhirnya LKPP memutuskan mundur dari lembaga yang menilai proses pengadaan proyek tersebut.

"Di depan Wapres kebetulan yang disidang saya sama Agus Rahardjo yang sekarang KPK, dulu dia Kepala LKPP. Kesalahan-kesalahan itu saya omongin," kata Setiabudi.

"Jawaban pemerintah apa?" tanya hakim.

"Putusannya, jalan terus," jawab Setiabudi.

Dalam persidangan sebelumnya, eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berulang kali mengatakan tidak pernah diberi tahu soal adanya masalah dalam proses lelang e-KTP. Bahkan, kata Gamawan, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk dari LKPP.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/gamawan_fauzi__itu_fitnah__saya_siap_dihukum_mati/94747.html">Gamawan Fauzi: Itu Fitnah, Saya Siap Dihukum Mati</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2017/jaksa_kpk_beberkan_peran_andi_narogong_setnov_dalam__bancakan__dana_proyek_e_ktp/91716.html">Jaksa KPK Beberkan Peran Andi Narogong-Setnov dalam 'Bancakan' Dana Proyek e-KTP</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • korupsi e-ktp
  • LKPP e-KTP
  • korupsi proyek pengadaan barang
  • Gamawan Fauzi e-KTP
  • saksi kasus e-KTP
  • penerima aliran dana e-KTP
  • aliran dana e-KTP
  • kerugian negara kasus e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!