HEADLINE

Tak Sesuai Putusan MA, Warga Penolak Tambang Semen Rembang Walk Out

Tak Sesuai Putusan MA, Warga Penolak Tambang Semen Rembang Walk Out

KBR, Semarang - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Walk Out dari sidang penilaian Amdal PT Semen Indonesia yang berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Komplek Diklat Provinsi, Semarang. Dari pantauan KBR, mereka memutuskan keluar dari gelaran sidang, sejam setelah dimulai. Sikap ini dilakukan, menurut JMPPK, lantaran perbaikam Amdal tak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2016. Yang mana dalam putusan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diperintahkan membatalkan izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia di Rembang lantaran cacat prosedur.

Sementara, kehadiran JMPPK dalam sidang penilaian Amdal hari ini hanya demi menghormati Pemprov Jawa Tengah kemudian menyampaikan keberatan mereka. Kini, masyarakat yang kontra terhadap semen menuju kantor gubernur untuk melayangkan somasi.


Sidang penilaian Amdal PT Semen Indonesia berlangsung tertutup. Jurnalis pun mulanya tidak dibolehkan memasuki ruangan. Hadir dalam sidang, masyarakat yang pro terhadap penambangan semen, Dinas ESDM Provinsi Jateng, aktivis lingkungan, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga dari PT Semen Indonesia.


Baca juga:
Menteri LHK Surati Gubernur Ganjar Pertanyakan Proses Amdal Kendeng Tanpa KLHS
Pemprov Jateng Gelar Amdal Semen Indonesia, KSP Minta KLHS Jadi Rujukan


Sidang penilaian Amdal PT Semen Indonesia diprotes sejumlah pihak yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Pasalnya penilaian Amdal harus menunggu rampungnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang kini masih digodog. Menteri Siti Nurbaya pun mengaku belum yakin dengan data yang diperoleh oleh tim KLHS sementara ini. Siti berharap bakal ada data tambahan dari hasil kajian Kementerian ESDM.


"Bahwa datanya seperti itu, buat KLHK datanya belum meyakinkan, bahwa memang ada aliran sungai di bawah tanah," imbuhnya.


Siti menyebut KLHS tetap dibutuhkan sebagai dasar untuk memutuskan kegiatan penambangan di Rembang.


"(KLHS) diperlukan, kenapa? karena peraturan menteri ESDM-nya itu kan mengatakan, kalau dia memang zona itu zona rembang, karst, kapur, maka sebetulnya harus hati-hati, ciri utamanya adalah ada aliran sungai di bawah tanahnya. Nah itu belum meyakinkan ada atau enggak, bagus sih kalau nggak ada, kalau ada kan berarti nggak boleh," ujar Siti.




Temuan Sementara Tim KLHS


Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rembang menemukan indikasi kawasan karst di Cekungan Air Tanah Watuputih. Dirjen Planologi KLHK, San Afri Awang, mengatakan hasil cek lapangan tim KLHS Rembang menemukan ponor di beberapa titik. Namun, kata dia, tim masih membutuhkan tambahan data untuk benar-benar bisa menyimpulkan apakah seluruh CAT adalah kawasan karst sehingga tidak boleh ditambang. Itu sebab, kata dia, pihaknya meminta Menteri ESDM untuk ikut meneliti status CAT.


"Di beberapa areal yang kita cek itu memang itu ada terindikasi aliran air di bawah tanahnya, cuma seberapa panjang itu kan harus ada penelitian lebih dalam, tapi indikasi itu ada, sehingga kami katakan itu terindikasi ada terpenuhinya syarat-syarat bentang alam karst itu. (Ada wilayah yang masih bisa ditambang?) Nah, itu juga bagian yang belum selesai, makanya kita meminta kepada Menteri ESDM, untuk secara bersama-sama melakukan penelitian lebih dalam lagi, dengan teknologi yang memadai agar kita tahu apakah sebagian atau semua," kata San Afri Awang di kompleks Istana, Senin (23/1/2017).


Dirjen Planologi KLHK, San Afri Awang, mengakui telah ada penelitian sebelumnya yang dibuat Pemda dan Badan Geologi pada tahun 1998. Kata dia, hasil kesimpulan tim saat itu menyebutkan masih ada bagian dari CAT Watuputih yang boleh ditambang.


"Kalau dari hasil penelitian tahun 1998, yang dibuat oleh Pemda dan Badan Geologi, itu dinyatakan memang ada bagian-bagian yang dapat ditambang," ujar dia.


Hasil kesimpulan tersebut, menjadi dasar penerbitan sekitar 18 Izin Usaha Penambangan (IUP) di kawasan Watuputih. Belasan izin tersebut dikeluarkan pemda bahkan sebelum PT Semen Indonesia mengantongi izin.


"Di situ ada 18 izin yang sudah ada di sana, yang nambang kapur di daerah Watuputih, sudah ada 18 IUP, tentu dari pemda. Itu sebelum PT Semen (Indonesia)," imbuh San Afri.


Baca juga: Tim KLHS Rembang: Perlu Bukti Aliran Air Bawah Tanah






Editor: Quinawaty

 

  • sidang penilaian amdal
  • PT Semen Indonesia
  • tambang semen
  • JMPPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!