HEADLINE

Sri Mulyani Peringatkan Freeport: Saham Bisa Jatuh

Sri Mulyani Peringatkan Freeport: Saham Bisa Jatuh


KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan perusahaan tambang PT Freeport Indonesia agar segera mengikuti ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Ketentuan itu mengenai perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Sri Mulyani mengatakan apabila PT Freeport terus ngotot tak mau memenuhi ketentuan IUPK, perusahaan asal Amerika Serikat itu justru yang akan menerima dampak negatifnya. Misalnya, nilai saham yang merosot.


Sri mengatakan jika Freeport ingin menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi perusahaannya, maka harus mengikuti ketentuan pemerintah.


"Kita mencoba untuk terus menyampaikan kepada Freeport, suatu arrangement, yang bisa menjaga keberlanjutan kegiatan ekonominya sendiri, tetapi pada saat yang sama kita tetap menjaga kekonsistensi kita dengan peraturan perundang-undangan. Freeport adalah perusahaan publik. Kalau dia berhenti, dia juga akan jatuh sahamnya. Jadi dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah. Kalau kita mau terus menerus akan menuju kepada hal yang sifatnya negatif, pasti tidak hanya buruk kepada kita namun juga buruk kepada PT Freeport sendiri," kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (22/2/2017).


Baca juga:


Sri Mulyani mengatakan, pemerintah ingin menjaga keberlanjutan penerimaan negara dari sektor mineral, termasuk penerimaan dari PT Freeport. Namun, di waktu yang sama seharusnya Freeport bisa berkolaborasi menjaga keberlanjutan kegiatan ekonominya sendiri.


Menurut Sri Mulyani, pemerintah dan Freeport bisa saling melihat fakta-fakta yang ada di dalam kontrak dan Undang-undang Minerba. Sehingga, Freeport harus mengikuti semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pemerintah sudah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport dari yang sebelumnya Kontrak Karya, pada 10 Februari 2017. Namun, dua pekan kemudian, Freeport menyatakan keberatan atas perubahan statusnya tersebut.


Freeport meminta pemerintah memenuhi keinginannya soal ketentuan perpajakan dalam 120 hari. Apabila tak dipenuhi, Freeport mengancam bakal membaca masalah tersebut ke arbitrase internasional.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • PT Freeport Indonesia
  • Sri Mulyani
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • Kontrak Karya
  • IUPK
  • IUPK Freeport

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!