HEADLINE

Sidang Penodaan Agama, Kuasa Hukum Tolak Kesaksian Rizieq

Sidang Penodaan Agama, Kuasa Hukum Tolak Kesaksian Rizieq


KBR, Jakarta- Tim Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak keterangan saksi ahli agama yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut Umum dalam sidang ke 12 kasus dugaan penistaan agama. Saksi ahli tersebut adalah Pemimpin FPI sekaligus Dewan Pembina GNPF MUI, Rizieq Syihab. Alasannya menurut salah seorang Kuasa Hukum Ahok, Humprey Djemat,   memiliki konflik kepentingan dengan perkara tersebut jika dilihat dari posisinya.

Selain itu kata dia, Rizieq Syihab sejak awal mendesak kepada penegak hukum untuk menahan Ahok terkait perkara tersebut.

"Dari hal itu saja yang sudah berkaitan dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama itu saja sudah sulit untuk menerima kehadiran Muhammad Rizieq Syihab ini sebagai ahli agama. Bagaimana dia sebagai ahli agama yang harusnya objektif yang juga memberikan keterangan dengan dasar keadilan itu sudah memberikan masalah besar dalam kaitan dengan Pak Ahok begitu. Nah ini yang kita jadikan dasar kita tidak bisa menerima kehadirannya," ujarnya kepada wartawan di sela-sela persidangan, Selasa (28/02).


Selain   dia  berpendapat bahwa Rizieq Syihab tidak memiliki akhlak yang baik sebagai seorang ahli agama. Hal itu terbukti sebagai statusnya yang pernah ditahan (residivis) akibat beberapa kasus. Selain itu kata dia, Rizieq juga tengah menjalani beberapa kasus pelanggaran lain yang menyebabkannya berstatus sebagai tersangka saat ini.


"Dia juga yang menjelaskan tadi kalau yang bisa melakukan tafsiran agama itu harus dilihat dari kepribadiannya yaitu akhlaknya yang baik, maksud dan tujuannya menjalani isi Al-Quran. Mohon maaf, dia memiliki catatan kriminal. Sudah dua kali menjalani putusan dipenjara dalam kaitan dengan kekerasan. Kemudian kasus-kasus lain seperti penistaan Pancasila yang sudah kita ketahui bersama," ucapnya.


Dia  secara resmi sudah menyampaikan sikap penolakan tersebut kepada Majelis Hakim. Dia berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan hal tersebut dalam keputusannya nanti.


Menanggapi itu  Tim Jaksa Penuntut Umum  menganggap alasan penolakan  terhadap saksi ahli agama, Rizieq Syihab dalam persidangan ke 12 tidak bisa dibenarkan. Pasalnya menurut Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, kahadiran Rizieq Syihab   bukan atas kemauannya melainkan  permintaan penyidik kepolisian.


"Ahli ini juga bukan kemauan pribadi yang bersangkutan menjadi ahli, tetapi atas perintah penyidik Mabes Polri dengan kekuatan sumpah jabatan melalui MUI kemudian MUI menugaskan yang bersangkutan. Sekali lagi mohon kiranya diabaikan keberatan penasihat hukum dan sidang dilanjutkan," ujarnya di dalam persidangan, Jakarta.


Selain itu kata dia, alasan lain tim kuasa hukum yang mengait-ngaitkan perkara ini merupakan konflik antara MUI dengan terdakwa juga tidak bisa dibenarkan. Dia menegaskan, perkara ini bukan pertentangan antara terdakwa dengan MUI sebagai lembaga, melainkan semata-mata perbuatan terdakwa Ahok yang dianggap telah melanggar hukum pidana.


"Sifat perbuatan terdakwa ini telah melanggar hukum pidana yang bersifat hukum publik sehingga disini kaitannya dengan peran negara. MUI hanyalah sebuah instrumen yang dijadikan untuk menjernihkan persoalan ini dengan mengeluarkan surat sikap dan pendapat keagamaan," ucapnya.

Kesaksian Rizieq

Saksi Ahli Agama dalam sidang ke 12 kasus dugaan penistaan agama sekaligus Pimpinan Ormas FPI, Rizieq Shihab menganggap apa yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu jelas-jelas tindakan penistaan agama.


Alasannya kata dia, Ahok tidak memiliki kapasitas dalam mentafsirkan sebuah kitab suci yang dia sendiri tidak meyakininya. Apalagi kata dia, Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Al-Quran tidak mungkin melakukan kebohongan dan pembodohan karena isi Al-Quran tidak diragukan lagi kebenarannya.


"Saya datang kemari ini bukan persoalan antara Ahok dengan Habib Rizieq, antara Ahok dengan FPI, antara Ahok dengan GNPF MUI, tidak. Ini persoalan pidana antara Ahok dengan hukum negara. Karena yang dilawan adalah undang-undang negara, yang dilawan adalah KUHP. Saya tidak pernah punya urusan pribadi, saya datang sebagai saksi ahli, jadi siapapun yang melakukan penodaan agama, bukan Ahok saja, orang Islam sekalipun kalau melakukan penodaan agama harus diproses karena mereka melanggar KUHP berhadapan dengan negara," ujarnya kepada wartawan usai memberikan keterangan di dalam persidangan.


Selain itu kata dia, tindakan Ahok melakukan penistaan agama atau Al -Quran dilakukan tidak hanya sekali. Dia mengaku memiliki bukti lain dan sudah diserahkan kepada majelis hakim.


"Yang saya ingatkan kepada Majelis Hakim ada tambahan bukti yaitu rekaman wawancara terdakwa dengan televisi Al-Jazeera yang menyatakan yang bersangkutan tidak menyesal, tidak jera, tidak kapok untuk mengulangi kalimat-kalimat yang pernah ducapkannya di Kepulauan Seribu. Yang kedua ada lagi tambahan yaitu rekaman rapat terdakwa di Pemrov DKI Jakarta yang mengolok-olok Al-maidah," ucapnya.


Sebelumnya saudara, sidang ke 12 kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Alias Ahok mengagendakan pemeriksaan keterangan dua orang saksi ahli. Kedua orang saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.


Mereka adalah saksi ahli agama, Rizieq Syihab dan saksi ahli hukum pidana Abdul Khair.


Editor: Rony Sitanggang


 

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • dugaan penistaan agama
  • Petinggi FPI Rizieq Syihab

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!