HEADLINE

Sidang Ahok, JPU Hadirkan Saksi dari Kepulauan Seribu

Sidang Ahok, JPU Hadirkan Saksi dari Kepulauan Seribu


KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan saksi dari Kepulauan Seribu pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini. Berdasarkan informasi terakhir dari Kejaksaan RI Jakarta Utara, JPU akan menghadirkan tiga orang saksi. Dua diantaranya adalah nelayan Kepulauan Seribu atas nama Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.

Kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy, mengatakan mereka akan fokus mendalami apakah saksi yang dihadirkan JPU itu menyaksikan langsung Ahok berpidato di TPI Kepulauan Seribu tahun lalu.


"Kita mau menggali keterangan saksi betul tidak saksi melihat langsung mengenai pidato di Pulau Panggang. Prinsipnya bahwa saksi itu harus memang benar-benar melihat mendengar peristiwa tersebut," kata Ronny kepada KBR, Selasa (7/2/2016).


Ronny masih optimis warga Kepulauan Seribu yang menghadiri acara sosialisasi program yang dilakukan Ahok tahun lalu itu tidak ada yang mempermasalahkan pidatonya. Pada saat itu, warga Pulau Panggang justru menyambut baik kedatangan Ahok.


Sampai saat ini, proses persidangan masih menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut. Menurut Ronny, tim kuasa hukum masih mencermati jalannya persidangan. Jika nanti dirasa perlu, kata dia, mereka juga akan menghadirkan warga Kepulauan Seribu sebagai saksi.


Selain dua orang dari Kepulauan Seribu, JPU juga akan menghadirkan anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid, untuk bersaksi. Hamdan akan dimintai keterangan seputar fatwa yang dikeluarkan MUI pasca tuduhan penodaan agama yang dilayangkan pada Ahok.


Pada persidangan pekan lalu, JPU sudah menghadirkan Ketua MUI Ma'ruf Amin dan anggota KPU DKI Dahlia Umar.

Editor: Dimas Rizky

  • Ahok
  • penistaan agama
  • sidang penistaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!