HEADLINE

Penodaan Agama dan Makar, Petinggi Gafatar Dituntut 12 dan 10 Tahun

Penodaan Agama dan Makar, Petinggi Gafatar Dituntut 12 dan 10 Tahun


KBR, Jakarta-  Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan hukuman penjara 10 tahun untuk terdakwa Andi Cahya dan 12 tahun untuk Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung. Mereka yang berperan sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta penasehat spiritual itu dinilai terbukti memenuhi unsur kejahatan makar dan penodaan agama. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf, ketiganya terbukti berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan bukti dokumen yang disita.

"Saudara Mahful Muis Tumanurung dan terdakwa dua  H Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Al Masih Maw’ud dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara. Terdakwa tiga Andi Cahya dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dengan memerintahkan terdakwa berada dalam tahanan," jelas Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017)


Ahmad Musadeq sebelumnya didakwa penodaan agama dan makar dengan ancaman 15 tahun penjara. Majelis hakim telah menghadirkan dan mendengar keterangan sekitar 50 orang saksi baik keterangan ahli dari MUI serta akademisi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad itu akan kembali menggelar sidang pembacaan pledoi atau pembelaan pekan depan.


Kelompok Gafatar adalah kelompok yang sudah cukup lama dan kemudian berganti-ganti nama. Ada sedikitnya empat nama untuk organisasi atau gerakan itu, yaitu Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Qiblah Abraham (Komar), Milata Abraham, dan Gafatar. 

Jaksa Penuntut Umum  menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur makar dan penodaan agama. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan dan dihadirkan di persidangan. Menurut salah satu Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf, mereka memiliki struktur pemerintahan mulai dari presiden, menteri hingga gubernur. Bahkan, jaksa penuntut umum memiliki bukti surat pengorbanan dari pengikut Gafatar.

"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Pertama, sudah ada struktur pemerintahan mereka. Sudah ada presiden dan wakil presiden. Ada juga kepala departemen, kalau di pemerintahan kita itu namanya menteri, sudah ada gubernur sudah dilantik. Bahkan ada akta pengorbanan yang diterbitkan oleh mereka, kita jadikan barang bukti," jelas Jaksa Penuntut Umum, Abdul Rauf kepada KBR, di PN Jakarta Timur Rabu (8/2/2017). 

Abdul melanjutkan, "Presidennya itu Andi Cahya yang tuntutannya 10 tahun, wakil presidennya terdakwa satu Mahful Muis Tumanurung dan kalau terdakwa dua (Ahmad Musadeq) itu penasehat spiritual."

Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf  menambahkan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis soal makar dan penodaan agama. Kata dia, untuk terdakwa Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung tuntutannya lebih berat karena keduanya sudah pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara penodaan agama.

"Pasal 156 a huruf A tentang penodaan agama dan pasal 110 ayat 1 juncto pasal 107 ayat 2 KUHP Juncto pasal 64 KUHP tentang Makar menggulingkan pemerintahan yang sah. Terdakwa satu dan dua itu residivis karena pernah dihukum pidana," ujarnya.

Terkait adanya keberatan dari kuasa hukum soal tuntutan yang terlalu berat, Abdul Rauf mengatakan, penuntut umum siap menghadapi pledoi dan keberatan dari kuasa hukum dan terdakwa.

"Itu haknya sesuai KUHAP dan ketentuan itu hak penasehat dan kuasa hukum serta terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan" katanya.

Editor: Rony Sitanggang

  • #Toleransi
  • #gafatar
  • Ahmad Musadeq
  • Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf
  • ketua gafatar Mahful Muis Tumanurung
  • petinggi gafatar andi cahya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!