HEADLINE

Pemerintah Diminta Hapus Hukuman Cambuk

Pemerintah Diminta Hapus Hukuman Cambuk

KBR, Jakarta- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah  menghapus hukuman badan atau hukuman cambuk di Indonesia. Peneliti ICJR, Ajeng Gandini Kamilah beralasan, sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu mengambil langkah-langkah evaluasi terhadap Qanun Jinayat.

"Penggunaan hukuman cambuk ini merupakan penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Melanggar hukum internasional tentang penyiksaan, dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau tidak bermartabat lainnya yang ada di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT), yang mana Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasinya.," jelas Ajeng Gandini dalam rilis yang diterima KBR, Minggu (5/2).


Ajeng Gandini menuturkan ada 6 undang-undang yang ditabrak Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.


Antara lain: UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,  UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,  UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,  UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang TNI,  UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


"Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013. Selain itu, Kop Qanun Jinayat bertentangan dengan Lampiran huruf A Permendagri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah," imbuhnya.


Ia memperkirakan penggunaan hukuman cambuk di Aceh akan terus meningkat sejak digunakan pada 2015. Sepanjang 2016, ICJR mencatat  sedikitnya 339 terpidana  telah di eksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh.

 

"Pada 2 Februari 2017 lalu , tiga warga Aceh dicambuk di depan umum di halaman Masjid Al-Muchsinin, Gampong Jawa, Kota Banda Aceh karena terbukti melakukan iktilat (bercumbu). Salah satu terpidana,  bernama Linda Darmawati (21) mendapat hukuman cambuk 26 kali deraan. Namun Linda menyerah dan Algojo menghentikan eksekusi sementara petugas polisi syariah perempuan. Petugas akhirnya memutuskan untuk menunda eksekusi hingga waktu yang belum ditentukan. Menurut Tim Dokter, Kondisi tekanan darah turun dari 90 menjadi 60. Setelah dicambuk ia tidak bisa dilanjutkan cambuk dikarenakan kondisi psikisnya langsung shock. Hukuman cambuk terhadap Linda tidak dilanjutkan.


Eksekusi cambuk pada 2  februari 2017 tersebut, merupakan eksekusi cambuk kelima pada 2017. Sebelumnya pada  Januari 2017, 23 orang dieksekusi hukuman cambuk (21 orang karena tuduhan perjudian, sementara 2 orang lainnya dengan tuduhan khalwat). Sedangkan pada Februari 2017 sebanyak 3 orang dihukum cambuk.


Dalam eksekusi cambuk tahun 2016 tersebut, sedikitnya 37 perempuan  telah  dicambuk di Aceh. Mayoritas dari mereka terkena pasal-pasal kesusilaan seperti khalwat, ikhtilat, mesum, dan zina. ICJR lebih prihatin lagi karena hukuman cambuk yang diberikan semakin berat, sampai dengan 100 deraan cambuk. Klaim hukuman hukuman cambuk yang digunakan untuk mempermalukan terpidana (efek jera) tidak bisa lagi dipertahankan, dan secara perlahan-lahan hukuman ini berubah menjadi hukuman bengis yang bersifat melukai-merusak tubuh.  (smt)

  • hukuman cambuk
  • kemendagri
  • Aceh

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Ahmad yusuf5 years ago

    Saya rasa kita harus menghormati setiap keputusan yg di buat oleh para leluhur adat...kalau bicara tidak manusiawi lihat hukum2 di arab saudi...bicara melanggar hak asasi manusia....para pelaku terpidana pun pelanggar hak manusia.....