HEADLINE

Majelis Kehormatan MK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar

""Menyatakan Patrialis Akbar benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim Mahkamah Konstitusi.""

Yudi Rachman

Majelis Kehormatan MK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar
Tersangka suap, hakim MK Patrialis Akbar. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta-  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Anggota MKMK, Sukma Violetta, dalam pemeriksaan awal Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik hakim Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, dengan ditetapkannya Patrialis Akbar sebagai tersangka dan ditahan KPK maka pelanggaran yang dilakukan oleh Patrialis dinilai makin memberatkan. Untuk itu, Majelis Kehormatan mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan sementara.

"Menyatakan Patrialis Akbar benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim Mahkamah Konstitusi. Kedua, melanjutkan pemeriksaan terhadap hakim terduga Patrialis Akbar dalam pemeriksaan lanjutan. Ketiga, merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap hakim terduga Patrialis Akbar," jelasnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (6/2/2017).

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Sukma Violetta menambahkan,pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secepatnya. Karena kata dia, Majelis Kehormatan memiliki waktu hingga 30 hari sesuai dengan aturan.


Sebelumnya, pembentukan MKMK tersebut merupakan respon penangkapan hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Sebelumnya, Patrialis merupakan hakim MK yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hakim konstitusi tersebut, dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Editor: Rony Sitanggang

  • hakim mk patrialis akbar
  • Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
  • Sukma Violetta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!