HEADLINE

Kemenlu Pastikan Siti Aisyah Sudah Didampingi Pengacara

Kemenlu Pastikan Siti Aisyah Sudah Didampingi Pengacara


KBR, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memastikan sudah ada pengacara yang akan mendampingi Siti Aisyah, WNI yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong Nam.

Juru Bicara Kemenlu, Armanatha Nasir, mengatakan saat pertemuan dengan Siti Aisyah, perempuan asal Serang ini dalam kondisi baik dan hak-haknya sebagai tahanan dipenuhi. Siti Aisyah juga mengaku tidak tahu jika apa yang dilakukannya bakal menghilangnya nyawa orang.


"Intinya dia mengatakan bahwa dia tahu, dan tidak mengenal orang Vietnam yang juga ditahan dalam kasus ini. Detailnya nanti soal ini dia harus bahas dengan pengacaranya," ungkap Armanatha kepada KBR, Minggu (26/2/2017).


Armanatha menambahkan pembicaraan dengan pengacara Siti Aisyah akan dilakukan setelah proses penyelidikan kepolisian rampung. Sementara, Pemerintah Malaysia sendiri, sudah berkomitmen memberikan informasi berkala kepada pengacara dan pihak KBRI.


"Sesuai aturan Malaysia sesuai aturan kepolisian, ketika dalam penyelidikan tidak boleh bertemu siapa-siapa. Informasi dari kantor polisi, bahwa nanti pengacara maupun KBRI apabila ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan," katanya.


Pertemuan antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan Siti Aisyah dilakukan pada Sabtu (26/2) dan hanya berlangsung selama 30 menit.


Pertemuan itu, kata Kuasa Urusan Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur Andreano Erwin, terbatas dan hanya memverifikasi data Siti Aisyah sesuai pasport yang dimilikinya. Menurut dia, pemerintah tidak bisa leluasa bertanya hal-hal yang lebih rinci kepada Siti Aisyah karena ruangan pertemuan di tahanan polisi Cyberjaya, Selangor dijaga ketat.


Andreano menjelaskan pemerintah Malaysia membatasi jumlah orang yang mengunjungi Siti. Selain dijaga empat polisi, pembicaraan dengan Siti direkam. Dia pun memastikan sudah menunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah.


"Pertemuan dengan SA, saya didampingi Yusron B Ambari, Kepala Satgas Perlindungan WNI. Karena mereka membatasi jumlah orang yang masuk ruangan tersebut, dan di ruangan ada empat polisi. Dan merekam apa yang disampaikan. Makanya kami lebih banyak menanyakan secara general, tidak bertanya hal detail karena akan masuk ke materi penyidikan, dan itu bisa digunakan pihak penuntut dan mempersulit SA," ungkapnya.


Andreano menjelaskan pihak pengacara baru bisa menanyai Siti secara detail saat Kepolisian Malaysia sudah mengajukan penuntutan kepada Siti. Jaksa Malaysia sendiri punya waktu sampai 14 hari kedepan untuk menuntut Siti Aisyah.


"Kalau dilihat dari proses sistem Malaysia, ada waktu 14 hari, di mana penuntut harus menyiapkan tuntutannya dengan bukti yang ada. Nah pas masuk lower court mungkin pengacara kita melakukan persiapan, setelah tanggal 1, SA akan dipindahkan ke tahanan, di sana kita akan tanya ke SA bagaimana kronologisnya, dan bagaimana saat di wawancara oleh polisi," ujarnya.





Editor: Quinawaty

 

  • Siti Aisyah
  • Kim Jong Nam
  • perempuan asal serang banten
  • KBRI kuala lumpur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!