BERITA

Kasus Suap Patrialis, Hari Ini KPK Periksa 4 Saksi

"KPK akan menggali informasi mengenai pemberian uang suap kepada Patrialis senilai lebih dari Rp2 miliar. Uang suap itu berupa mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura."

Kasus Suap Patrialis, Hari Ini KPK Periksa 4 Saksi
Salah seorang tersangka kasus suap terhadap Patrialis Akbar--Kamaluddin---masuk mobil tahanan KPK, Kamis (2/2/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dua saksi akan diperiksa untuk tersangka penerima suap yaitu Patrialis Akbar. Dua saksi itu adalah Eko Basuki Teguh Argo Wibowo (ajudan Patrialis) dan Teguh Boediyana dari swasta.


Dua saksi lain, akan diperiksa KPK sebagai saksi bagi Basuki Hariman, tersangka pemberi suap Patrialis. Orang itu adalah Pina Tamin dan Kumala Dewi.


Baca juga:


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan untuk tersangka Patrialis Akbar, ada dua saksi yang diperiksa yakni Eko Basuki Teguh Argo Wibowo, ajudan Patrialis Akbar dan Teguh Boediyana, pihak swasta. Teguh merupakan Ketua Dewan Peternakan Nasional.


Sementara itu, untuk tersangka Basuki Hariman, penyidik akan memeriksa dua anak buah Basuki Hariman, yakni Pina Tamin dan Kumala Dewi Sumartono.


Dari mereka, KPK akan menggali informasi mengenai pemberian uang suap kepada Patrialis senilai lebih dari Rp2 miliar. Uang suap itu berupa mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.


"Itu yang juga kami dalami. Apakah ada relasi langsung maupun tidak langsung dari pemohon Judicial Review terkait Undang-undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan ini. Sebab indikasinya BHR memang memiliki kepentingan bisnis terkait dengan putusan judicial review atau uji materi tersebut. Kami akan dalami, apakah BHR hanya "menumpangi" proses yang sedang berjalan, atau memang ada komunikasi dan koordinasi sebelumnya," katanya di Gedung Baru KPK, Senin (6/2/2017).


Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR)---selaku bos pemilik 20 perusahaan impor daging---dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni Ng Fenny (NGF).


Patrialis dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.


Selain itu KPK juga akan memeriksa bekas anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang juga bekas Anggota Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner di kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dr drh Mangku Sitepoe.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Mahkamah Konstitusi
  • Patrialis Akbar
  • suap
  • korupsi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!