HEADLINE

Anggap Panggilan Tak Jelas, Ketua GNPF MUI Tak Mau Penuhi Panggilan Polri

Anggap Panggilan Tak Jelas, Ketua GNPF MUI Tak Mau Penuhi Panggilan Polri


KBR, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir urung memenuhi panggilan kepolisian.

Semula, Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pidana pencucian uang.


Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera beralasan surat pemanggilan dari Polri menyalahi aturan hukum acara pidana. KUHAP mengatur surat pemanggilan harus disampaikan minimal tiga hari sebelum pemeriksaan.


"Di surat panggilan ini juga ada laporan polisi tanggal 6 Februari. Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) juga tanggal 6 Februari. Panggilnya juga 6 Februari. Maka kita datang ke sini dulu, mengonfirmasi, untuk meminta penjelasan ke penyidik apakah ini sudah tepat, sudah memenuhi peraturan perundang-undangan? Apakah ini sudah tepat? Jika sudah tepat maka Ustad Bachtiar Nasir akan kesini," ujar Kapitra di gedung Bareskrim Polri, Rabu(8/2/2017).


Baca: Pemeriksaan Polda Metro, Rizieq-Bachtiar Bantah Pertemuan Rencanakan Makar   

Berdasarkan surat pemanggilan kepolisian, polisi akan meminta keterangan Bachtiar untuk kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain.


Belum ada keterangan resmi dari Polri mengenai yayasan yang dimaksud. Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian terkait dengan kasus ini.


Namun pengacara Bachtiar menduga kasus ini ada hubungannya dengan aksi unjuk rasa 212 Desember lalu.


"Ini berhubungan dengan yayasan. Kita nggak tahu yayasan apa. Nggak dijelaskan dalam surat yayasan apa, uang apa. Uang money laundry, siapa perkara pokoknya. Ini tentu kita minta penjelasan yayasan yang mana karena kalau yang dimaksud yayasan yang menampung dana aksi itu, Ustad Bachtiar Nasir bukan siapa-siapa di situ," kata Kapitra.


Kapitra memastikan kliennya akan kooperatif dengan proses penyidikan. Dia menegaskan Bachtiar akan memenuhi pemanggilan kepolisian selama pemanggilan tersebut sudah sesuai prosedur tata acara pidana.


Namun, pada suatu keempatan Kapitra Ampera menyebut yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Keadilan untuk Semua. Yayasan ini menampung dana transfer masyarakat yang mendukung aksi 4 November (Aksi 411) dan aksi 2 Desember (Aksi 212).


Tahun 2016 lalu, Bachtiar Nasir juga menjadi ketua yayasan lembaga kemanusiaan Indonesian Humanitarian Relief (IHR). Yayasan ini sempat ramai di pemberitaan media dan media sosial, karena bantuan yang dikirim ke Suriah ternyata terlihat ada di posko kelompok pemberontak.


Baca juga:


Nama Bachtiar Nasir terkenal sejak 2016 lalu terkait kegiatan Aksi 411 dan 212. Pada 2014 lalu, Bachtiar Nasir menjadi Ketua Koalisi Umat Islam (KUI) yang merupakan poros koalisi partai Islam menjelang Pemilu Presiden 2014.


Editor: Agus Luqman 

  • GNPF-MUI
  • Bachtiar Nasir
  • makar
  • pencucian uang
  • Ahok
  • Aksi 411
  • Aksi 212

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!