BERITA

'Sosialisasi AMDAL Pulau G Penuh Rekayasa'

"Penyelenggara sosialisasi hanya mengundang kelompok yang pro-reklamasi saja. Sementara, kelompok nelayan yang menolak dan para pemerhati lingkungan tidak diundang. Padahal PP izin lingkungan mewajibka"

'Sosialisasi AMDAL Pulau G Penuh Rekayasa'
Ilustrasi reklamasi teluk Jakarta. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai sosialisasi AMDAL Pulau G hasil reklamasi di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, pada Selasa (31/1/2017) malam, sarat rekayasa.

Anggota Koalisi dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan penyelenggara sosialisasi hanya mengundang kelompok yang pro-reklamasi saja. Sementara, kelompok nelayan yang menolak dan para pemerhati lingkungan tidak diundang. Padahal PP izin lingkungan mewajibkan undangan terhadap kedua pihak baik pro maupun kontra.


"Nelayan-nelayan yang betul-betul melakukan aktivitasnya sebagai nelayan itu tidak diundang dalam kegiatan. Bahkan kami sebagai pemerhati lingkungan tidak diundang dalam sosialisasi tersebut," kata Tigor kepada KBR, Rabu (1/2/2017).


Baca juga:


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan pasal 9 (1) mencantumkan pemrakarsa sosialisasi harus mengundang masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala keputusan proses Amdal. Namun aturan ini tidak dipenuhi oleh penyelenggara sosialisasi AMDAL Pulau G Teluk Jakarta.


"Sehingga kami bisa menilai sosialisasi itu tidak terbuka untuk semua orang yang punya kepentingan dan memperhatikan kondisi lingkungan Teluk Jakarta," kata Tigor Hutapea.


Pada sosialisasi AMDAL Pulau G di Kelurahan Pluit dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, ketua RT dan RW serta pengusaha nelayan perikanan. Tigor mengatakan nelayan tradisional yang punya kepentingan langsung justru tidak diundang.


Nelayan yang menolak pembangunan Pulau G akhirnya berunjuk rasa menolak sosialisasi di depan kelurahan, sebelum kemudian diperkenankan masuk sesaat sebelum kegiatan dimulai.


Tigor mengatakan sosialisasi seharusnya dilakukan setelah ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rencana zonasi. Dua dokumen itu hingga saat ini belum rampung.


"Pemda DKI dan pengembang ini justru melakukan pelanggaran secara prosedural," kata dia.


Dalam sosialisasi AMDAL itu, PT Muara Wisesa selaku pengembang menjelaskan perkembangan proyek reklamasi kepada warga. Pengembang akan mengevaluasi AMDAL 2014 lalu dan menyusun dokumen baru sekitar tiga hingga empat bulan mendatang.


Pengembang juga memberikan sumbangan mobil ambulans kepada warga sesaat sebelum sosialisasi dimulai. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai sumbangan mobil ambulans itu hanya akal-akalan untuk mempengaruhi sikap warga.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pulau G
  • reklamasi Teluk Jakarta
  • Jakarta
  • reklamasi
  • PT Muara Wisesa Samudera
  • Agung Podomoro Land

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!