HEADLINE

Usut Barter Kasus Novel, KPK Didesak Bentuk Dewan Etik

"Dewan etik harus menyelidiki apakah ada intervensi dalam kebijakan tawar menawar dalam kasus hukum kasus Novel Baswedan."

Eli Kamilah

Usut Barter Kasus Novel, KPK Didesak Bentuk Dewan Etik
Penyidik KPK Novel Baswedan (foto: KBR/Quinawati)

KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk dewan etik internal. Dorongan ini, kata anggota koalisi, Ray Rangkuti untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Novel Baswedan.

Kata dia, dewan etik harus menyelidiki apakah ada intervensi dalam kebijakan tawar menawar atau barter dari pemimpin KPK, dalam kasus hukum kasus Novel Baswedan.

"Saya pikir  kita perlu mendorong supaya majelis etik di bentuk. Kenapa KPK punya cara berpikir seperti sekarang. Siapa yang mengintervensi, dan kenapa di intervensi. Dan yang mengintervensi itu, kalau bukan presiden, berarti orang di bawah presiden," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Ray Rangkuti, Selasa (09/02).

Ray menilai bila dugaan tawar-menawar dalam kasus yang melibatkan Novel terbukti, hal itu dapat merusak kepercayaan dan citra KPK di mata publik. Menurut dia, publik akan berasumsi pemimpin KPK lemah dan gampang berkompromi dalam kasus korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengakui telah menawarkan jabatan di BUMN kepada Novel Baswedan. Posisi ini diberikan dengan syarat penyidik senior yang mengungkap korupsi di Mabes Polri ini hengkang dari lembaga antirasuah.  


  • barter kasus novel
  • #novel baswedan
  • Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
  • Ray Rangkuti
  • Wakil Ketua KPK
  • Saut Situmorang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!